Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Belum Ada Permintaan Kepada Kami Agar Melindungi Hakim Sarpin Rizaldi

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 07:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mensidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai perlu diberi perlindungan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dinilai ber­potensi mendapat tekanan dan intimidasi. Sebab, perkara ini sarat dengan kekuasaan.

Untuk itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori me­nyebutkan, pihaknya sejak Rabu (11/2) malam telah memberi­kan pengamanan kepada Hakim Sarpin Rizaldi dan keluarganya.


"Pengamanan diberikan sam­pai putusan selesai dibacakan," ujar Imam.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melindungi sia­papun yang menjadi saksi dan atau korban serta whistle blower untuk menjamin bahwa proses pengusutan dan persidangannya berjalan lancar.

Inilah wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung KY, Jakarta, Kamis (12/2) kemarin;

Apa LPSK memberikan perlindungan kepada Hakim Sarpin Rizaldi?
LPSK memiliki tugas untuk melindungi saksi dan korban, melindungi pelapor dan jus­tice collaborator. Siapa saja yang masuk dalam kategori itu akan dilindungi.

Berarti LPSK memberikan perlindungan kepada hakim tersebut?
Tentunya, selain LPSK ada institusi lain yang lebih tepat dan memiliki mandat untuk melakukannya.

Apa LPSK sudah menda­pat pengajuan permohonan perlindungan untuk Sarpin Rizaldi?
Belum ada permohonan. Kami juga belum mendapat informasi pasti bila yang bersangkutan mendapat ancaman. Bentuk ancamannya seperti apa, dan siapa yang mengancam.

Kalau ada informasi tentang ancaman terhadap hakim itu, boleh kami dibagi. Kapan di­ancam, di mana diancam, siapa yang mengancam, bentuk anca­mannya seperti apa. Nanti akan kami follow up.

Seperti apa sih mekanisme LPSK memproses perlindungan terhadap saksi dan korban, pe­lapor dan justice collaborator?
Akan diproses setelah adanya permohonan yang masuk ke kami. Setelah menganalisisnya, kemudian mengambil sikap apakah layak diberikan per­lindungan seperti itu atau ba­gaimana. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya