Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Belum Ada Permintaan Kepada Kami Agar Melindungi Hakim Sarpin Rizaldi

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 07:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mensidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai perlu diberi perlindungan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dinilai ber­potensi mendapat tekanan dan intimidasi. Sebab, perkara ini sarat dengan kekuasaan.

Untuk itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori me­nyebutkan, pihaknya sejak Rabu (11/2) malam telah memberi­kan pengamanan kepada Hakim Sarpin Rizaldi dan keluarganya.


"Pengamanan diberikan sam­pai putusan selesai dibacakan," ujar Imam.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melindungi sia­papun yang menjadi saksi dan atau korban serta whistle blower untuk menjamin bahwa proses pengusutan dan persidangannya berjalan lancar.

Inilah wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung KY, Jakarta, Kamis (12/2) kemarin;

Apa LPSK memberikan perlindungan kepada Hakim Sarpin Rizaldi?
LPSK memiliki tugas untuk melindungi saksi dan korban, melindungi pelapor dan jus­tice collaborator. Siapa saja yang masuk dalam kategori itu akan dilindungi.

Berarti LPSK memberikan perlindungan kepada hakim tersebut?
Tentunya, selain LPSK ada institusi lain yang lebih tepat dan memiliki mandat untuk melakukannya.

Apa LPSK sudah menda­pat pengajuan permohonan perlindungan untuk Sarpin Rizaldi?
Belum ada permohonan. Kami juga belum mendapat informasi pasti bila yang bersangkutan mendapat ancaman. Bentuk ancamannya seperti apa, dan siapa yang mengancam.

Kalau ada informasi tentang ancaman terhadap hakim itu, boleh kami dibagi. Kapan di­ancam, di mana diancam, siapa yang mengancam, bentuk anca­mannya seperti apa. Nanti akan kami follow up.

Seperti apa sih mekanisme LPSK memproses perlindungan terhadap saksi dan korban, pe­lapor dan justice collaborator?
Akan diproses setelah adanya permohonan yang masuk ke kami. Setelah menganalisisnya, kemudian mengambil sikap apakah layak diberikan per­lindungan seperti itu atau ba­gaimana. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya