Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Belum Ada Permintaan Kepada Kami Agar Melindungi Hakim Sarpin Rizaldi

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 07:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mensidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai perlu diberi perlindungan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dinilai ber­potensi mendapat tekanan dan intimidasi. Sebab, perkara ini sarat dengan kekuasaan.

Untuk itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori me­nyebutkan, pihaknya sejak Rabu (11/2) malam telah memberi­kan pengamanan kepada Hakim Sarpin Rizaldi dan keluarganya.


"Pengamanan diberikan sam­pai putusan selesai dibacakan," ujar Imam.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melindungi sia­papun yang menjadi saksi dan atau korban serta whistle blower untuk menjamin bahwa proses pengusutan dan persidangannya berjalan lancar.

Inilah wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung KY, Jakarta, Kamis (12/2) kemarin;

Apa LPSK memberikan perlindungan kepada Hakim Sarpin Rizaldi?
LPSK memiliki tugas untuk melindungi saksi dan korban, melindungi pelapor dan jus­tice collaborator. Siapa saja yang masuk dalam kategori itu akan dilindungi.

Berarti LPSK memberikan perlindungan kepada hakim tersebut?
Tentunya, selain LPSK ada institusi lain yang lebih tepat dan memiliki mandat untuk melakukannya.

Apa LPSK sudah menda­pat pengajuan permohonan perlindungan untuk Sarpin Rizaldi?
Belum ada permohonan. Kami juga belum mendapat informasi pasti bila yang bersangkutan mendapat ancaman. Bentuk ancamannya seperti apa, dan siapa yang mengancam.

Kalau ada informasi tentang ancaman terhadap hakim itu, boleh kami dibagi. Kapan di­ancam, di mana diancam, siapa yang mengancam, bentuk anca­mannya seperti apa. Nanti akan kami follow up.

Seperti apa sih mekanisme LPSK memproses perlindungan terhadap saksi dan korban, pe­lapor dan justice collaborator?
Akan diproses setelah adanya permohonan yang masuk ke kami. Setelah menganalisisnya, kemudian mengambil sikap apakah layak diberikan per­lindungan seperti itu atau ba­gaimana. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Purbaya Soal Pegawai Rompi Oranye: Bagus, Itu Shock Therapy !

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:16

KLH Dorong Industri AMDK Gunakan Label Emboss untuk Dukung EPR

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:05

Inflasi Jakarta 2026 Ditargetkan di Bawah Nasional

Jumat, 06 Februari 2026 | 14:04

PKB Dukung Penuh Proyek Gentengisasi Prabowo

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:57

Saham Bakrie Group Melemah, Likuiditas Tinggi jadi Sorotan Investor

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:51

Klaim Pemerintah soal Ekonomi Belum Tentu Sejalan dengan Penilaian Pasar

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:50

PN Jaksel Tolak Gugatan Ali Wongso pada Depinas SOKSI

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:48

Purbaya Optimistis Peringkat Utang RI Naik jika Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:32

IHSG Melemah Tajam di Sesi I, Seluruh Sektor ke Zona Merah

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:27

Prabowo Dorong Perluasan Akses Kerja Profesional Indonesia di Australia

Jumat, 06 Februari 2026 | 13:16

Selengkapnya