Berita

Abdul Haris Semendawai

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Belum Ada Permintaan Kepada Kami Agar Melindungi Hakim Sarpin Rizaldi

SABTU, 14 FEBRUARI 2015 | 07:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mensidangkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan dinilai perlu diberi perlindungan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dinilai ber­potensi mendapat tekanan dan intimidasi. Sebab, perkara ini sarat dengan kekuasaan.

Untuk itu, komisioner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori me­nyebutkan, pihaknya sejak Rabu (11/2) malam telah memberi­kan pengamanan kepada Hakim Sarpin Rizaldi dan keluarganya.


"Pengamanan diberikan sam­pai putusan selesai dibacakan," ujar Imam.

Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya siap melindungi sia­papun yang menjadi saksi dan atau korban serta whistle blower untuk menjamin bahwa proses pengusutan dan persidangannya berjalan lancar.

Inilah wawancara lengkap Rakyat Merdeka dengan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Gedung KY, Jakarta, Kamis (12/2) kemarin;

Apa LPSK memberikan perlindungan kepada Hakim Sarpin Rizaldi?
LPSK memiliki tugas untuk melindungi saksi dan korban, melindungi pelapor dan jus­tice collaborator. Siapa saja yang masuk dalam kategori itu akan dilindungi.

Berarti LPSK memberikan perlindungan kepada hakim tersebut?
Tentunya, selain LPSK ada institusi lain yang lebih tepat dan memiliki mandat untuk melakukannya.

Apa LPSK sudah menda­pat pengajuan permohonan perlindungan untuk Sarpin Rizaldi?
Belum ada permohonan. Kami juga belum mendapat informasi pasti bila yang bersangkutan mendapat ancaman. Bentuk ancamannya seperti apa, dan siapa yang mengancam.

Kalau ada informasi tentang ancaman terhadap hakim itu, boleh kami dibagi. Kapan di­ancam, di mana diancam, siapa yang mengancam, bentuk anca­mannya seperti apa. Nanti akan kami follow up.

Seperti apa sih mekanisme LPSK memproses perlindungan terhadap saksi dan korban, pe­lapor dan justice collaborator?
Akan diproses setelah adanya permohonan yang masuk ke kami. Setelah menganalisisnya, kemudian mengambil sikap apakah layak diberikan per­lindungan seperti itu atau ba­gaimana. ***

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Penjualan LCGC di Dealer Naik, Kiriman dari Pabrik Justru Turun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:09

Putin-Prabowo Dijadwalkan Bertemu di Rusia pada 3 September

Minggu, 30 Agustus 2026 | 14:07

AHWA Pemilih Ketum PBNU Harus Bebas Konflik

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:40

Gegara Polis Dibatalkan, MSIG Life Hadapi Gugatan Rp20 Miliar

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:31

Kapolri Dorong Eks Anggota JI Jadi Mitra Polri Jaga Keutuhan NKRI

Minggu, 30 Agustus 2026 | 13:04

Gus Hans Minta AHWA Pilih Ketum PBNU Tanpa Intervensi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:45

Indonesia Desak OKI Ambil Langkah Nyata Hadapi Kejahatan Israel

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jadi Cara Kemensos Jemput Bola Putus Mata Rantai Kemiskinan

Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:17

Pasar Mobil Nasional Capai Setengah Juta Unit Pada Semester I 2026

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:46

Korut Rombak Jajaran Militer, Kim Song Gi Ditunjuk Jadi Menhan Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 11:20

Selengkapnya