Berita

bambang widjojanto/net

Jokowi Harus Segera Berhentikan Sementara Bambang Widjojanto

JUMAT, 13 FEBRUARI 2015 | 10:54 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Presiden Joko Widodo harus bertindak cepat dan segera mengeluarkan surat pemberhentian Bambang Widjojanto sebab hingga saat ini, meski sudah menjadi tersangka BW tetap menjadi pimpinan KPK dan tidak mengundurkan diri, dengan alasan surat pengunduran dirinya tidak disetujui pimpinan KPK lainnya.

Demikian disampaikan Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 13/2).

"Padahal menurut Pasal 32 ayat 1 poin C UU 30/ 2002 tentang KPK menegaskan Pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan. Untuk itu, Presiden harus bersikap tegas dan cepat untuk menegakkan UU dengan mengeluarkan surat keputusan memberhentikan sementara BW sebagai pimpinan KPK," jelas Neta.


Hal ini juga, lanjut Neta,  sesuai dengan UU 30/2002 tentang KPK ayat 2. Disebutkan, dalam hal Pimpinan KPK tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan ayat 3 UU tsb menegaskan, Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.

Neta sendiri menilai Presiden Jokowi tampaknya akan segera mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Sementara terhadap Bambang Widjojanto (BW) sebagai pimpinan KPK. Sebab, Kamis sore kemarin Mabes Polri sudah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang menyatakan BW sudah resmi menjadi tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan saksi memberi keterangan palsu, yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Polri. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya