Koordinator Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengkritisi sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang ternyata masih menggaji PNS mereka yang sudah berstatus sebagai tersangka korupsi.
Uchok menegaskan, seharusnya Pemprov DKI menghentikan gaji PNS mereka, yang sudah menjadi tersangka tersebut. Pasalnya dia mengingatkan, bahwa PNS itu adalah pelayan masyarakat. Bila sudah menjadi tersangka, bagaimana mereka mau melakukan hal itu.
"Karena APBD untuk gaji pegawai agar melayani rakyat, bukan memberikan gaji PNS yang sudah jadi tersangka. Artinya, kalau sudah jadi tersangka, PNS haram menerima duit dari APBD," kata Uchok kepada RMOLJakarta, Kamis (12/2).
Lebih jauh Uchok pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar dapat bersikap tegas terhadap PNS DKI yang menjadi tersangka korupsi. Ahok pun dimintanya jangan hanya sekedar mengancam, melalui pernyataannya di media massa.
"Ahok harus tegas dalam tindakan, bukan banyak '
bacot' alias banyak bicara, seperti hanya mengancam PNS saja," imbuhnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengakui bahwa pekerja yang masih terdaftar sebagai PNS di DKI akan tetap digaji oleh pihak Pemprov, meski sudah berstatus tersangka koruptor.
"Masih dapat gaji pokok. Tapi berapa gaji yang diterima coba ditanyakan langsung ke istrinya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) pekan lalu.
Contoh PNS DKI yang masih digaji oleh Pemprov DKI itu, yakni Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI), dan Kamaru Zaman Budyanto (mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI).
Kemudian ada pula Lubis Latief (mantan ‎Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan DKI), Dradjat Adhyaksa (mantan Sekretaris Dishub DKI), Ery Basworo (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI), sampai Eko Bharuna (mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI).
Saefullah pun menjelaskan, Udar dan beberapa PNS DKI lainnya yang sudah jadi tersangka, tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan istri beserta anak. Angkanya, disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS tersebut.
"Kalau sudah ada vonis hukuman, baru gajinya dihentikan," tutur pria yang merupakan mantan Walikota Jakarta Pusat (Jakpus) ini menerangkan.
[Prasetyo/sim/jkt/man]