Berita

UCHOK SKY KHADAFI/IST

Seharusnya Pemprov DKI Hentikan Gaji PNS Tersangka Korupsi!

KAMIS, 12 FEBRUARI 2015 | 14:41 WIB

Koordinator Centre for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengkritisi sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang ternyata masih menggaji PNS mereka yang sudah berstatus sebagai tersangka korupsi.

Uchok menegaskan, seharusnya Pemprov DKI menghentikan gaji PNS mereka, yang sudah menjadi tersangka tersebut. Pasalnya dia mengingatkan, bahwa PNS itu adalah pelayan masyarakat. Bila sudah menjadi tersangka, bagaimana mereka mau melakukan hal itu.

"Karena APBD untuk gaji pegawai agar melayani rakyat, bukan memberikan gaji PNS yang sudah jadi tersangka. Artinya, kalau sudah jadi tersangka, PNS haram menerima duit dari APBD," kata Uchok kepada RMOLJakarta, Kamis (12/2).


Lebih jauh Uchok pun meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar dapat bersikap tegas terhadap PNS DKI yang menjadi tersangka korupsi. Ahok pun dimintanya jangan hanya sekedar mengancam, melalui pernyataannya di media massa.

"Ahok harus tegas dalam tindakan, bukan banyak 'bacot' alias banyak bicara, seperti hanya mengancam PNS saja," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, Saefullah mengakui bahwa pekerja yang masih terdaftar sebagai PNS di DKI akan tetap digaji oleh pihak Pemprov, meski sudah berstatus tersangka koruptor.

"Masih dapat gaji pokok. Tapi berapa gaji yang diterima coba ditanyakan langsung ke istrinya," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (6/2) pekan lalu.

Contoh PNS DKI yang masih digaji oleh Pemprov DKI itu, yakni Udar Pristono (mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI), dan Kamaru Zaman Budyanto (mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI).

Kemudian ada pula Lubis Latief (mantan ‎Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Kebersihan DKI), Dradjat Adhyaksa (mantan Sekretaris Dishub DKI), Ery Basworo (mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI), sampai Eko Bharuna (mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI).

Saefullah pun menjelaskan, Udar dan beberapa PNS DKI lainnya yang sudah jadi tersangka, tetap mendapatkan gaji pokok dan tunjangan istri beserta anak. Angkanya, disesuaikan dengan pangkat dan golongan PNS tersebut.

"Kalau sudah ada vonis hukuman, baru gajinya dihentikan," tutur pria yang merupakan mantan Walikota Jakarta Pusat (Jakpus) ini menerangkan. [Prasetyo/sim/jkt/man]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya