Berita

Kejagung Sorot Pelapor Kepemilikan Tanah Malah Dipidana

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 19:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah penyidik Polres Bogor memproses perkara pidana dengan terlapor Ade Sutisna terus dipertanyakan. Kali ini sorotan terhadap perkara ini datang dari Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Tony T Spontana, penyidik Polres Bogor tidak dapat memproses perkara pidana terkait kepemilikan tanah dengan terlapor Ade Sutisna. Pasalnya, perkara perdata terkait kasus yang sama yang diajukan Ade tengah berjalan di Pengadilan Negeri Cibinong.

Ade merupakan penerima kuasa dari keluarga besar H. Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran. Ade yang saat ini tengah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Cibinong malah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana umum di dalam objek sengketa tanah yang sama oleh penyidik. Ade disangka dengan Pasal 363 KUHP dengan tudingan pencurian tanah dengan pengurukan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/1068/XI/2014/JABAR/RES BGR tanggal 6 November 2014.


"Kalau masalah perdatanya menyangkut sengketa kepemilikan tanah atau bangunan, maka pidana yang menyangkut hal itu harus dipending dahulu," kata Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Rabu (11/2).

Ketua Tim Advokasi Jokowi Watch, Junaidi memiliki pandangan yang sama. Dia mempertanyakan sikap penyidik di bawah komando Kapolres Kabupaten Bogor AKBP Sonny Mulvianto Utomo yang telah menetapkan Ade Sutisna yang tak lain kliennya sebagai tersangka dalam persoalan tanah tersebut.

Menurut dia, ada empat peraturan yang diduga dilawan Kapolres itu, yakni, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) RI nomor 1 tahun 1956 dan Surat Edaran MA (SEMA) RI nomor 4 tahun 1980 dan surat panduan dalam sistem penuntutan yang dikeluarkan oleh Kejagung nomor B-230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013, serta Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 61 dan 62.

Dia mengatakan telah mengadukan kepada Menkopolhukam, Tedjo Edhy Purdijatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Kejagung, terkait penanganan perkara perdata menjadi pidana oleh Polres Bogor ini.

"Kami berharap Menko Polhukam, Wakapolri dan Jaksa Agung dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut. Sehingga bisa didapat kesimpulan apa LP itu patut dan bisa diproses penyidikannya atau harus dipertangguhkan," tandas dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya