Keberadaan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung dinilai mampu mengoptimalkan pengembalian aset dan barang bukti kejahatan negara. Jaksa nakal yang biasa memanipulasi aset hasil tindak kejahatan sangat terganggu dengan keberadaan PPA.
"Sistem yang ada di PPA membuat oknum jaksa tidak bisa 'bermain-main' lagi," ujar pakar hukum pidana dan kriminologi Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lolo kepada wartawan, Rabu (11/2).
Menurut dia keberadaan PPA sukses memotong rantai korupsi di internal kejaksaan terkait penyimpangan aset dan barang bukti hasil kejahatan. Sistem terintegrasi dalam administrasi pencatatan aset maupun penelusuran yang berlaku di PPA membuat jaksa sulit menyelewengkan barang bukti yang harus disita untuk negara.
"Sebelum ada PPA, ketika ada terpidana memiliki 5 aset, oknum jaksa bisa mencatat barang bukti yang disita hanya 3 saja. Dan dua aset lainnya disimpan sendiri. Tapi dengan PPA ini takkan terjadi karena semua dibuat transparan dan akuntabel," ucapnya.
Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Anti Mafia Kasus Tanto Purba. Namun menurut dia, PPA kedepan harus memaksimalkan sistem maupun jaringan informal untuk memulihkan aset kasus tindak pidana kejahatan korupsi dan pidana umum lainnya.
"Coba bayangkan, 'lahan pencari makan' para oknum jaksa nakal selama ini kini telah diputus mata rantainya oleh PPA. Pasti gerah lha mereka. PPA harus bekerja atas nama Indonesia. Memulihkan aset negara yang diambil para koruptor maupun pelaku kejahatan lainnya," cetusnya.
Jika ada upaya pelemahan unit PPA, menurut Tanto adalah hal yang wajar. "Sekarang kembali ke Jaksa Agung. Sebenarnya PPA sudah mewakili visi misi Nawa Cita presiden Jokowi," tandasnya.
Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Kaspudin Nor menegaskan dirinya mendukung keberadaan PPA di Kejaksaan Agung.
"Dari prestasi yang dicapai seperti mengembalikan uang negara senilai triliunan rupiah, saya kira inilah waktunya Kejaksaan untuk mensosialisasikan unit PPA," kata Kaspudin.
Dikatakannya, jika suatu unit melaksanakan tugas dan fungsinya secara transparan serta akuntabel, maka uang hasil tindak pidana korupsi di Indonesia akan secara maksimal dikembalikan ke kas negara.
"PPA sudah membuktikan hal itu. Ketika berbicara prestasi, sudah sepatutnya unit ini diberikan apresiasi," sambungnya.
Dirinya tak memungkiri jika selama ini marak oknum kejaksaan yang bermain-main barang bukti maupun aset.
"Bisa jadi, kehadiran PPA bakal membongkar semua barang bukti atau aset yang telah 'dimakan' para oknum jaksa tersebut," tuturnya.
[dem]