Mantan Menteri ESDM, Jero Wacik dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aliran duit dari eks anak buahnya Waryono Karno ke DPR RI dalam pemeriksaan. Jero diperiksa dalam penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM.
"Pertanyaannya apakah saya tahu ada permintaan uang dari DPR kepada pak Sekjen, ya saya nggak tahu," terang Jero usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK Jakarta, Rabu (11/2).
Pemeriksaan diakui Jero hanya berlangsung setengah jam. Disitu, Jero cuma dicecar pertanyaan sedikit.‎
"‎Hanya ada 1-2 pertanyaan, sudah selesai‎," sambungnya.
Yang lain, menurut Jero, masih sama seperti pemeriksaan sebelumnya, sudah dijelaskan semua olehnya.
‎"Yang lain copy paste dari pemeriksaan sebelumnya, sudah sama dengan yang sudah pernah saya jelaskan, mengenai tata cara penyusunan rancangan APBN-P, bagaimana menentukan penentuan itu, penentuan APBN, itu kan standarnya kan sudah ada," jelas dia.
Saat ditanya soal penetapan tersangka barunya, Jero kembali diam. Dia lalu ngeloyor masuk ke dalam taksi.‎ Adapun Jero ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangannya semasa menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011. KPK menduga perbuatan Jero merugikan keuangan negara sebesar Rp 7 miliar. Uang itu terkait dengan penggunaan anggaran. KPK menjerat Jero lantaran diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan kegiatan di Kementerian ESDM pada 9 Januari 2014. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf B dan/atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Waryono juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Waryono dijerat pasal ini terkait kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor ESDM.[wid]