Berita

Denny Indrayana

Wawancara

WAWANCARA

Denny Indrayana: Jurus Pendekar Mabuk Cuma Kiasan, Maksudnya Bukan Hina Calon Kapolri

RABU, 11 FEBRUARI 2015 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dituding melaku­kan pencemaran nama baik karena menyatakan pihak Budi Gunawan melakukan ‘jurus pendekar mabuk’ yang menyerang KPK.
"Jurus pendekar mabuk itu hanya kiasan dan analogi. Tidak ada maksud menghina," ujar pengajar hukum UGM ini.

Bekas Staf Khusus Kepresidenan itu memuji sikap ksatria Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang berse­dia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Sedangkan Budi Gunawan (BG) melakukan sikap sebaliknya yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Berikut wawancara selengkap­nya dengan Denny Indrayana, pekan lalu itu;

Berikut wawancara selengkap­nya dengan Denny Indrayana, pekan lalu itu;

Kenapa Anda menyatakan ‘jurus pendekar mabuk’ itu?
Sebenarnya komentar saya men­genai tersangka korupsi BG meng­gunakan ‘jurus pendekar mabuk’ itu adalah pendapat dengan meng­gunakan kiasan dan analogi.

Bisa Anda jelaskan lebih rinci apa maksudnya?
Bagi saya, sesuatu yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar seperti yang dipertontonkan BG yang tidak memenuhi panggilan KPK.

Apakah hanya karena sikap itu, maka BG dikatakan melakukan ‘jurus pendekar mabuk’?

Bagi saya yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap ksa­tria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka, bukan sikap malah maju terus seperti BG setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.

Apa ada alasan lainnya?
Bagi saya, yang normal dan 'tidak mabuk' itu adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersang­kanya. Padahal dia (BW) berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang, dan bukan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi seperti BG yang nyata-nyata tidak berdasar secara KUHAP.

Jadi, pilihan-pilihan sikap tidak normal itulah yang saya analogi­kan sebagai 'jurus pendekar mabuk'. Sebab, memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana. Sikap yang tidak dapat dijadikan contoh demikian sayangnya di­lakukan oleh calon Kapolri, yang harusnya menjadi teladan, dan karenanya saya merasa berkewa­jiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas.

Dengan pernyataan itu, Anda dilaporkan ke polisi, ini bagaimana?
Jika sikap jelas dan tegas saya dengan menggunakan analogi 'jurus pendekar mabuk' itu malah dikriminalisasi, tentu ini sangat disayangkan. Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi. Ini harus dilawan.

Bagaimana Anda menilai pengaduan itu?
Saya memandang pelaporan semacam ini sebagai kon­sekuensi perjuangan karena membela KPK yang diserang balik setelah menetapkan BG sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut. Padahal, tidak hanya KPK, saya juga membela Polri dari upaya dipergunakan dan ditar­ik-tariknya institusi Polri itu ke dalam perkara pribadi sang­kaan korupsi BG tersebut.

Apa Anda siap menghadapi pengaduan itu?
Dengan pelaporan polisi ini, saya merasa terhormat karena disejajarkan dengan para pimpi­nan KPK yang semuanya telah dilaporkan ke polisi. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya