Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dituding melakuÂkan pencemaran nama baik karena menyatakan pihak Budi Gunawan melakukan ‘jurus pendekar mabuk’ yang menyerang KPK.
"Jurus pendekar mabuk itu hanya kiasan dan analogi. Tidak ada maksud menghina," ujar pengajar hukum UGM ini.
Bekas Staf Khusus Kepresidenan itu memuji sikap ksatria Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) yang berseÂdia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri. Sedangkan Budi Gunawan (BG) melakukan sikap sebaliknya yang tidak memenuhi panggilan KPK.
Berikut wawancara selengkapÂnya dengan Denny Indrayana, pekan lalu itu;
Berikut wawancara selengkapÂnya dengan Denny Indrayana, pekan lalu itu;Kenapa Anda menyatakan ‘jurus pendekar mabuk’ itu?Sebenarnya komentar saya menÂgenai tersangka korupsi BG mengÂgunakan ‘jurus pendekar mabuk’ itu adalah pendapat dengan mengÂgunakan kiasan dan analogi.
Bisa Anda jelaskan lebih rinci apa maksudnya?Bagi saya, sesuatu yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Polri, bukan sebaliknya sikap menghindar seperti yang dipertontonkan BG yang tidak memenuhi panggilan KPK.
Apakah hanya karena sikap itu, maka BG dikatakan melakukan ‘jurus pendekar mabuk’?Bagi saya yang normal dan 'tidak mabuk' adalah sikap ksaÂtria Bambang Widjojanto yang mengajukan pengunduran diri setelah ditetapkan Polri sebagai tersangka, bukan sikap malah maju terus seperti BG setelah ditetapkan tersangka korupsi oleh KPK.
Apa ada alasan lainnya?Bagi saya, yang normal dan 'tidak mabuk' itu adalah sikap ksatria Bambang Widjojanto yang tidak mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangÂkanya. Padahal dia (BW) berhak melakukannya karena telah ditangkap dengan sewenang-wenang, dan bukan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka korupsi seperti BG yang nyata-nyata tidak berdasar secara KUHAP.
Jadi, pilihan-pilihan sikap tidak normal itulah yang saya analogiÂkan sebagai 'jurus pendekar mabuk'. Sebab, memberikan contoh buruk, dan bisa merusak tatanan hukum acara pidana. Sikap yang tidak dapat dijadikan contoh demikian sayangnya diÂlakukan oleh calon Kapolri, yang harusnya menjadi teladan, dan karenanya saya merasa berkewaÂjiban menyampaikan penolakan dengan pernyataan yang jelas dan tegas.
Dengan pernyataan itu, Anda dilaporkan ke polisi, ini bagaimana?Jika sikap jelas dan tegas saya dengan menggunakan analogi 'jurus pendekar mabuk' itu malah dikriminalisasi, tentu ini sangat disayangkan. Ini adalah pemasungan atas kebebasan berpendapat. Pembungkaman dengan cara-cara otoriter seperti ini tentu tidak dapat ditoleransi. Ini harus dilawan.
Bagaimana Anda menilai pengaduan itu?Saya memandang pelaporan semacam ini sebagai konÂsekuensi perjuangan karena membela KPK yang diserang balik setelah menetapkan BG sebagai tersangka korupsi kepemilikan rekening gendut. Padahal, tidak hanya KPK, saya juga membela Polri dari upaya dipergunakan dan ditarÂik-tariknya institusi Polri itu ke dalam perkara pribadi sangÂkaan korupsi BG tersebut.
Apa Anda siap menghadapi pengaduan itu?Dengan pelaporan polisi ini, saya merasa terhormat karena disejajarkan dengan para pimpiÂnan KPK yang semuanya telah dilaporkan ke polisi. ***