Berita

ilustrasi/net

Pimpinan MPR Terima Usulan Nama-nama Anggota Lembaga Pengkajian

SELASA, 10 FEBRUARI 2015 | 18:32 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Ketua MPR, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Gabungan (Ragab) Pimpinan MPR, Pimpinan Fraksi dan Pimpinan Kelompok Anggota DPD di MPR dalam rangka pembentukan Lembaga Pengkajian MPR. Sementara agenda tunggal ini yaitu pengajuan usulan nama-nama anggota dari seluruh fraksi dan kelompok anggota DPD.

Dalam acara yang digelar di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V MPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta ini (Selasa, 10/2), Zulkifli Hasan didampingi oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, EE. Mangindaan dan Oesman Sapta.

Dalam kesempatan ini, Zulkifli Hasan membacakan usulan nama-nama anggota Lembaga Pengkajian MPR yang telah diajukan. Dari PDIP Diusulkan nama Eva Kusuma Sundari, Pataniai Siahaan, Soedijarto, Arif Budimanta, Yudie Latief , Widodo Ekatjahyana dan Adji Samekto.


Dari Fraksi Demokrat diusulkan nama Jafar Hafsah, Yusyus Kuswandana, I Wayan Sugiana, Nanang Samodra. Dari Fraksi Hanura diusulkan nama Chairudin Ismail. Dari Fraksi PKS diusulkan Fitra Arsil, Buchory Yusuf dan Indra.

Fraksi PPP mengusulkan Achmad Yani dan Ali Hardi Kiai Demak, sedangkan Fraksi Nasdem mengusulkan Saldi Isra dan Lalu Sudarmadji. Sementara kelompok DPD mengusulkan Achmad Farhan Hamid, Bambang Soeroso, Wahidin Ismail, Marhany V Pua, I Wayan Sudirta, Irman Putera Siddin, Tarman Azzam, Soegito dan Chairiyah.

Nama-nama calon anggota Lembaga Pengkajian MPR tersebut adalah nama-nama dengan kualifikasi kepakaran di bidang hukum tata negara, ekonomi, politik dan pemerintahan, pendidikan/kebudayaan, pertahanan dan keamanan, serta mantan anggota MPR yang pernah terlibat dalam perubahan UUD NRI Tahun 1945, Tim Kerja Sosialisasi, maupun Tim Kerja Kajian Sistem Ketatanegaraan.

Fraksi PKB, Golkar, dan PAN dalam Ragab tersebut belum memberikan usulan nama kepada Pimpinan MPR.  Menurut Ketua MPR, usulan nama bisa diserahkan ke Pimpinan MPR satu hari setelah Ragab selesai.

Lembaga Pengkajian MPR merupakan lembaga yang dibentuk MPR untuk mendukung pelaksanaan wewenang dan tugas konstitusional MPR.  Lembaga Pengkajian MPR dibentuk sebagai amanat ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan MPR 1/2014 tentang Tata Tertib MPR. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya