Berita

suryadharma ali/net

Hukum

KORUPSI HAJI

Suryadhama Ali Tidak Jadi Diperiksa karena Rawat Inap di RS MMC

SELASA, 10 FEBRUARI 2015 | 13:42 WIB | LAPORAN:

Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan SDA kali ini adalah dirinya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta.

"Saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik. Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/2).


"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti, apa alasan harus dirawat. Cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore," sambungnya.

Karena itu, dia minta agar KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya itu. Andreas mengatakan, pemeriksaan ulang dapat dilakukan sampai SDA benar-benar sudah sembuh dari sakit.

Berkaitan dengan izin sakit, pihak kuasa hukum SDA berkoordinasi dengan dokter RS MMC untuk membuat surat sakit yang akan disampaikan ke KPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter. Nanti surat disampaikan supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan. Tadi di suratnya kami memohon ditunggu supaya klien kami benar-benar sehat," tandas Nahot.

Adapun jadwal pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat panggilan KPK.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya