Berita

suryadharma ali/net

Hukum

KORUPSI HAJI

Suryadhama Ali Tidak Jadi Diperiksa karena Rawat Inap di RS MMC

SELASA, 10 FEBRUARI 2015 | 13:42 WIB | LAPORAN:

Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), kembali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan SDA kali ini adalah dirinya tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Metropolitan Medical Centre (MMC) Jakarta.

"Saya sudah mendapatkan kabar dari Pak SDA, kabar yang kurang baik. Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit," kata pengacaranya, Andreas Nahot Silitonga, di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/2).


"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti, apa alasan harus dirawat. Cuma yang saya tahu informasinya dia sudah dirawat sejak kemarin sore," sambungnya.

Karena itu, dia minta agar KPK dapat menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap kliennya itu. Andreas mengatakan, pemeriksaan ulang dapat dilakukan sampai SDA benar-benar sudah sembuh dari sakit.

Berkaitan dengan izin sakit, pihak kuasa hukum SDA berkoordinasi dengan dokter RS MMC untuk membuat surat sakit yang akan disampaikan ke KPK.

"Kami sudah berkoordinasi dengan dokter. Nanti surat disampaikan supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan. Tadi di suratnya kami memohon ditunggu supaya klien kami benar-benar sehat," tandas Nahot.

Adapun jadwal pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua. Sebelumnya SDA juga sudah dijadwalkan diperiksa KPK pada Rabu 4 Februari 2015 lalu. Namun, saat itu SDA mangkir dengan alasan ada kesalahan dalam surat panggilan KPK.

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama.

Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya