Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pengacara KPK: Dalil Budi Gunawan Tidak Sesuai Logika Hukum

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 17:02 WIB | LAPORAN:

Tim Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan dalil kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) yang menilai penetapan Tersangka terhadap calon tunggal Kapolri itu tidak sesuai prosedur penetapan yang diatur UU KPK.

Menurut anggota tim kuasa hukum KPK, Catharina M. Girsang, yang dimaksud kolektif kolegial dalam UU KPK tidak berarti penetapan tersangka harus ditandatangani oleh lima pimpinan KPK. Saat penetapan tersangka atas BG terjadi hanya ada empat pimpinan KPK aktif dan menentukan kebijakan.

"Baik dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK maupun dalam pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, sama sekali tidak disebutkan adanya syarat jumlah orang tertentu terkait pengambilan keputusan atau persetujuan dalam kualifikasi kolektif," ujar Catharina dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2).


Catharina menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-XI/2013, dijelaskan pertimbangan hukumnya bahwa MK tidak pernah menyatakan pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh lima orang pimpinan KPK.

"Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak, yakni pengambilan keputusan suara terbanyak pimpinan KPK," beber Catharina.

Karena itu, tim Pengacara KPK meminta Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

"Sehingga harus ditolak karena tidak berdasarkan rasionalitas atau logika hukum," demikian Catharina. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya