Berita

ilustrasi/net

Hukum

Pengacara KPK: Dalil Budi Gunawan Tidak Sesuai Logika Hukum

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 17:02 WIB | LAPORAN:

Tim Pengacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mematahkan dalil kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (BG) yang menilai penetapan Tersangka terhadap calon tunggal Kapolri itu tidak sesuai prosedur penetapan yang diatur UU KPK.

Menurut anggota tim kuasa hukum KPK, Catharina M. Girsang, yang dimaksud kolektif kolegial dalam UU KPK tidak berarti penetapan tersangka harus ditandatangani oleh lima pimpinan KPK. Saat penetapan tersangka atas BG terjadi hanya ada empat pimpinan KPK aktif dan menentukan kebijakan.

"Baik dalam ketentuan dan penjelasan Pasal 21 ayat (5) UU KPK maupun dalam pengertian yang diberikan oleh Kamus Besar Bahasa Indonesia, sama sekali tidak disebutkan adanya syarat jumlah orang tertentu terkait pengambilan keputusan atau persetujuan dalam kualifikasi kolektif," ujar Catharina dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (9/2).


Catharina menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 49/PUU-XI/2013, dijelaskan pertimbangan hukumnya bahwa MK tidak pernah menyatakan pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh pimpinan KPK adalah pengambilan keputusan yang harus disetujui oleh lima orang pimpinan KPK.

"Pengambilan keputusan dapat dilakukan melalui mekanisme suara terbanyak, yakni pengambilan keputusan suara terbanyak pimpinan KPK," beber Catharina.

Karena itu, tim Pengacara KPK meminta Majelis Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh dalil yang diajukan pemohon.

"Sehingga harus ditolak karena tidak berdasarkan rasionalitas atau logika hukum," demikian Catharina. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya