Berita

maqdir ismail/net

Hukum

Inilah Cacat Yuridis yang Dimaksud Kuasa Hukum Budi Gunawan

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 16:39 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Maqdir Ismail, menyebut penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cacat yuridis.

Cacat yuridis yang dimaksud salah satunya terlihat dari waktu pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi bersamaan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan pada tanggal 12 Januari 2015.

Kemudian esok harinya yaitu pada tanggal 13 Januari 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, KPK mengumumkan melalui media massa tentang status tersangka Budi Gunawan. Pada saat pengumuman tersangka itu dinyatakan bahwa penyidik KPK telah mempunyai lebih dari dua alat bukti.


"Sehingga ada beberapa prosedur yang seharusnya dilakukan sesuai dengan KUHAP, tetapi tidak dilakukan oleh termohon (KPK)," kata Maqdir saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (9/2).

Maqdir menyebut penetapan seorang tersangka harus diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh harus dijalankan secara benar dan tepat.

"Sehingga, asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan,"kata Maqdir

Maqdir menyatakan apabila proses yang harus dilalui dalam proses penetapan tersangka tidak dipenuhi, maka sudah pasti proses tersebut cacat.

"Dan haruslah dikoreksi atau dibatalkan," tegas Maqdir.

Maqdir pun menambahkan akibat KPK melakukan tindakan yang cacat yuridis maka hak maupun harkat martabat Budi Gunawan terampas.

"Bahwa dengan ditetapkannya seseorang menjadi tersangka in casu pemohon tanpa melalui prosedur hukum yang benar sebagaimana ditentukan dalam KUHAP, maka nama baik dan kebebasan seseorang in casu pemohon telah dirampas," tutur Maqdir.

Ditambah lagi KPK sudah lakukan pencekalan yang secara jelas memmbunuh karakter BG dan berdampak tercemarnya nama baik Budi Gunawan, keluarga, dan institusi Polri.

Akibat tindak hukum yang dilakukan KPK secara sewenang-wenang kepada Budi Gunawan telah mengakibatkan kerugian, baik moril maupun materiil. Maqdir menyatakan kerugian moril sulit ditentukan besarnya untuk seorang calon Kapolri yang telah mempunyai legitimasi melalui lembaga Kompolnas, Polri, lembaga Kepresiden, dan DPR RI. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya