Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Pengacara Masih Pelajari Putusan yang Ringankan Hukuman Anas

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 13:36 WIB | LAPORAN:

. Anas Urbaningrum belum memutuskan untuk melakukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang meringankan hukumannya menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sebelum diringankan, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Ya, kami tentu harus baca dulu pertimbangan putusannya. Rasio legis, rasio desidensi, seperti apa. Kalau ada pengurangan kan berarti mengabulkan, setuju dengan permohonan banding kami," kata kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, di kantor KPK Jakarta, Senin (9/2).


Pengurangan hukuman, lanjut dia, merupakan bukti bahwa majelis hakim tahu akan perkara kliennya. Di sisi lain, pihaknya juga mempertanyakan sejumlah hal dalam putusan terhadap kliennya itu. Dia meminta pihak KPK untuk tidak terburu-buru dalam mengajukan kasasi.

"Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan. Kasusnya ada fakta-fakta yang kami persoalkan. Misalnya, tuduhan Mas Anas mencalonkan diri menjadi presiden. Itu sebenarnya juga bagian yang dipersoalkan dari kasus ini. Tapi kami belum membaca dan melihat putusan yang sebenarnya," terangnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan putusan terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjadi 7 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsidair tiga bulan kurungan.

Selain itu, PT DKI juga memutuskan untuk mengembalikan dua bidang tanah dengan luas 200 m2 dan 7.870 m2 di jalan DI Panjaitan Nomor 139 Mantrijeron, Yogyakarta, kepada Pesantren Krapyak untuk kepentingan santri. [ald]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya