Berita

ilustrasi/net

Hukum

Komisaris Utama Pelita Air Force Diperiksa KPK

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 12:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama Pelita Air Force (PT Pelita Air Service), Iin Arifin Takhyan, Senin (9/2).

Dia akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi impor tetraethyllead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Arifin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Suroso Atmo Martoyo (SAM).


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Pelita Air sendiri merupakan salah satu anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang jasa transportasi komersil, termasuk melayani jasa antar minyak dan gas (Migas).

Panggilan tersebut ditengarai bagian dari upaya KPK mendalami kasus yang sudah menjerat dua tersangka kasus dugaan suap perusahaan energi asal Inggris, Innospec Ltd, terhadap pejabat Pertamina dan pejabat sektor Minyak dan Gas (Migas) tahun 2005.

Keduanya yakni mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo dan Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem. PT Soegih Interjaya merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Suroso Atmo Martoyo ditengarai menerima suap dari Innospec guna memuluskan ditundanya penerapan bensin bebas timbal di Indonesia dan supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
 
Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). Sementara, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Saat kasus Innospec ini mencuat, Pertamina dipimpin oleh Ari Soemarno. Ari saat itu merupakan Direktur Utama (Dirut) Pertamina. Ari pun sudah diperiksa KPK sebagai saksi menyangkut kasus suap senilai jutaan dollar US itu. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

RT/RW Didorong Jadi Garda Terdepan Pencegahan Narkoba

Senin, 06 Juli 2026 | 14:25

PKS Minta Kader di Daerah Dorong Perda Larang Kampanye LGBTQ

Senin, 06 Juli 2026 | 14:23

Bantah Isu PHK, Agrinas Palma Klaim Bakal Rekrut Lebih dari 20 Ribu Pekerja

Senin, 06 Juli 2026 | 14:13

Israel Berambisi Ciptakan Senjata Laser untuk Perang Antariksa

Senin, 06 Juli 2026 | 13:59

66 Negara Ini Melarang Homoseksual, Termasuk Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 13:57

Perpres soal LGBTQ Sejalan dengan Aspirasi Mayoritas Rakyat

Senin, 06 Juli 2026 | 13:51

Kubu Jokowi Nilai Praperadilan Kedua Roy Suryo Upaya Mengulur Persidangan

Senin, 06 Juli 2026 | 13:49

Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekosistem Ekonomi Perempuan di Jawa Tengah

Senin, 06 Juli 2026 | 13:40

Kudeta Halus terhadap Calon Presiden

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36

Tersangka Pemberi Suap Bupati Langkat Masih di Rutan Polda Sumut, KPK Perkuat Bukti

Senin, 06 Juli 2026 | 13:27

Selengkapnya