Berita

Agung Laksono

Wawancara

WAWANCARA

Agung Laksono: Belum Ada Menang & Kalah Dalam Konflik Partai Golkar

SENIN, 09 FEBRUARI 2015 | 10:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Statemen yang salah tafsir terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PNJakpus) mengenai konflik Partai Golkar bisa dianggap pembohongan publik.

"Komentar yang berlerlebi­han terkait putusan PNJakpus itu tidak etis, bahkan bisa masuk kategori pembohongan pub­lik," tegas Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Agung Laksono, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) mengaku gembira dan merasa dimenangkan pengadi­lan karena putusan pengadilan meminta kedua belah pihak menempuh proses persidangan di Mahkamah Partai terlebih dahulu.


Agung Laksono selanjut­nya menjelaskan, hasil putusan pengadilan itu tidak menyebut­kan kepengurusan mana yang sah, baik kepengurusan hasil Munas Bali maupun Jakarta.

"Pengadilan kan hanya meminta agar pihak Munas Bali dan Munas Jakarta menempuh proses di Mahkamah Partai dulu. Tidak sebut yang di Bali sah atau di Jakarta yang sah. Maka itu harus diluruskan sesuai fakta yang ada, kan ada amar putusannya," pa­par bekas Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat itu.

Berikut kutipan selengkap­nya:

Bagimana Anda dan pen­gurus DPP Partai Golkar menanggapi putusan PN Jakpus?
Begini. Dengan dasar yang ada, saya harus menghormati hukum. Artinya kita harus tegak­kan hukum sesuai dengan fakta, bukan opini.

Putusan pengadilan itu me­merintahkan agar dalam proses penyelesaian internal partai Golkar didahulukan melalui Mahkamah Partai. Karena itu perintah pengadilan dan itu juga berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 mengenai Parpol, maka kami harus mengi­kuti dan menghormati lembaga peradilan dan sudah meminta kepada Mahkamah Partai Golkar untuk segera melakukan per­sidangan.

Anda yakin Mahkamah Partai akan adil dan obyektif?
Saya berkeyakinan Mahkamah Partai akan bersikap obyektif dan netral, sehingga nanti hasil­nya juga fair. Saya kira ber­dasarkan fakta-fakta yang ada pada dasarnya kami menggugat keabsahan Munas Bali.

Kenapa?
Karena sejak awal kami me­nyatakan Munas Bali tidak ses­uai dengan semangat demokrasi, dan tidak sesuai dengan undnag-undang, terutama Undang-Undang Parpol.

Dari mana Anda tahu kalau Munas Bali tidak demokratis?
Dalam pelaksanaannya ditemukan laporan intimidasi dan ancaman serta pemecatan kader daerah. Itu yang menyebabkan jalannya Munas Bali tidak sesuai dengan AD/ART. Apalagi ada indikasi semacam penggiringan untuk mengkriet aklamasi satu calon saja.

Tapi Muladi bilang Mahkamah Partai tidak bisa bersidang, ini bagaimana?
Ini kan perintah pengadilan. Kalau tidak dilaksanakan akan melanggar UU Parpol dan tentu ada sanksinya. Saya harapkan se­mua mematuhi putusan PNJakpus itu. Soal hasilnya ya terserah karena kami tidak bisa memerin­tahkan Mahkamah Partai.

Dengan putusan itu, kenapa ada yang merasa menang?
Ini bukan masalah menang dan kalah. Pengadilan belum menyentuh kepada pokok perka­ra dan substansinya, apalagi materinya. Jadi baru prosedur saja. Kami diminta melalui prosedur Mahkamah Partai, apalagi Pengadilan tidak menyebutkan Mahkamah Partai Munas mana, tapi menunjuk orang-orang yang ketuanya Muladi dan anggotanya Natabaya, Aulia Rachman, Djasri Marin dan Andi Mattalata. Jadi semua sudah jelas. Tidak ada yang menang atau kalah. Jangan ada yang merasa menang.

Apa yang Anda lakukan terkait itu?
Makanya harus diluruskan, kalau ada yang menyatakan Munass Bali sudah menang, itu komentar menyesatkan dan ke­liru. Saya kira tidak boleh men­geluarkan statemen melebihi putusan pengadilan yang ada.

Apa itu akan berpengaruh sampai kader titingkat bawah?
Itu sudah pasti. Karena ini akan berpengaruh pada kader-kader di bawah. Ucapan pemimpin itu akan mempengaruhi kader di bawah. Ini bukan ditolak tapi dikembalikan untuk dilakukan mekanisme atau proses internal partai terlebih dahulu. Kalau ditolak baru bisa bicara kalah menang, ini kan tidak. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya