Berita

Eman Suparman

Wawancara

WAWANCARA

Eman Suparman: Hakimnya Cukup Jeli dan Bagus Menjawab Interupsi yang Dilontarkan Kuasa Hukum BG

JUMAT, 06 FEBRUARI 2015 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial memantau persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus rekening gendut.
 
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman yang menangani Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi itu turun langsung memantau jalannya persidangan.

"Saya bersama dua orang staf investigasi KY mengikuti per­sidangan perdana praperadilan itu, Senin (2/2) lalu," kata bekas Ketua KY, Eman Suparman, ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (3/2).


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Eman Suparman;

Dalam sidang perdana itu, pihak KPK tidak hadir, Anda mengikuti persidangannya sampai selesai?
Ya. Dari awal sampai selesai. Saya sendiri turun ke sana, ber­sama dua orang petugas bidang pengawasan hakim dan investi­gasi KY. Kami turun langsung, dan melakukan pemantauan langsung.

Mengapa persidangan pra-peradilan ini penting?
Persoalan ini terkait dengan dua institusi aparat penegak hukum (KPK-Polri) yang saling bersengketa. Tentu, ini sudah menjadi perhatian publik yang sangat besar. Bahkan, boleh dibilang, persoalan ini membuat Indonesia terkesima. Memang KY tidak memiliki urusan lang­sung dengan Kepolisian dan KPK, tetapi sebagai penegak hukum, KY bertanggung jawab untuk menyelamatkan kedua in­stitusi penegak hukum itu. Porsi kami dalam hal proses persidan­gan yang berlangsung.

Bagaimana hasil pantauan KY pada proses sidang perta­ma yang sudah berlangsung?
Kami melihat dari proses persidangan bahwa hakim yang memimpin persidangan itu cukup proporsional dan memahami hukum acara. Sudah seharusnya begitu.

Apa saja yang menjadi ukuran penilaian KY dalam proses persidangan perdana itu?
Memang persidangan pertama itu belum masuk ke materi atau substansi. Tetapi dari proses persidangan, mulai proses mem­buka persidangan, menanyakan identitas para pemohon, dan keabsahan para kuasa hukum, serta cara hakim memimpin sidang dan menanggapi interupsi pemohon, kami melihat hakim­nya cukup bagus.

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana, apa bisa dikatakan baik proses persidangan itu?
Memang, yang hadir pada persidangan pertama baru pihak pemohon yakni kuasa hukum BG (Budi Gunawan). Sedangkan pihak KPK tidak hadir. Diharapkan, pada persidangan berikutnya, kedua belah pihak bisa hadir dan hakim bisa masuk ke materi. Namun, pada proses persidangan pertama, cukup bagus hakimnya dan kredibel, serta faham hukum acara dan tata cara persidangan.

Apa ada perhatian KY yang cukup menarik dari proses persidangan pertama itu?
Hakimnya cukup jeli dan cukup bagus menjawab inter­upsi yang dilancarkan oleh kuasa hukum BG. Termasuk ketika hakim diinterupsi oleh kuasa hukum BG agar segera saja hakim memulai memeriksa materi perkara. Hakim bisa menjawab dan menerangkan serta menolak bahwa hal itu belum bisa dilakukan, sebab kedua belah pihak belum hadir, pihak KPK-nya belum hadir. Hakimnya menjelaskan tata cara persidangan dari KUHAP dan itu bagus.

Apa lagi yang menarik pada persidangan pertama?
Pihak kuasa hukum BG me­minta agar dalam waktu satu minggu itu juga persidangan harus sudah selesai, maka mereka meminta persidangan selanjutnya dilakukan pada Jumat.

Namun hakim menjelas­kan, penjadwalan persidangan memang maksimal tujuh hari dan hakim menjawab bahwa jangan sampai menyulitkan ha­kim menetapkan putusan, maka jadwal persidangan ditetapkan pada hari Senin (9/2) supaya pada hari Sabtu dan Minggu hakim bisa membuat putusan. Selanjutnya pada Senin berikut­nya lagi sidang dilakukan untuk pembacaan putusan.

Di luar persidangan, ba­gaimana?
Ada sedikit yang kurang pas, para pendukung BG masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mencoreng wibawa hukum. Bahkan, mereka itu menekan hakim lewat orasi.

Seharusnya bagaimana para pendukung BG itu?
Seharusnya menjaga ketert­iban dan menjaga kelancaran proses persidangan yang sedang berlangsung. Harus tertib, jangan ribut sebab bisa mengganggu proses persidangan. Memang tidak ada aturan khusus yang dapat membatasi pengunjuk rasa boleh masuk atau tidak di halaman pengadilan. Tapi, kalau dari etika, ya tidak etis, harusnya polisi tahu.

Pada persidangan berikut­nya apa yang diharapkan KY?
Para pendukung BG seharusnya menjaga proses persidangan. Kami akan tetap turun langsung melaku­kan pemantauan proses persidangan sampai putusan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya