Berita

Eman Suparman

Wawancara

WAWANCARA

Eman Suparman: Hakimnya Cukup Jeli dan Bagus Menjawab Interupsi yang Dilontarkan Kuasa Hukum BG

JUMAT, 06 FEBRUARI 2015 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Yudisial memantau persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus rekening gendut.
 
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman yang menangani Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi itu turun langsung memantau jalannya persidangan.

"Saya bersama dua orang staf investigasi KY mengikuti per­sidangan perdana praperadilan itu, Senin (2/2) lalu," kata bekas Ketua KY, Eman Suparman, ke­pada Rakyat Merdeka di Jakarta, Selasa (3/2).


Berikut wawancara selengkap­nya dengan Eman Suparman;

Dalam sidang perdana itu, pihak KPK tidak hadir, Anda mengikuti persidangannya sampai selesai?
Ya. Dari awal sampai selesai. Saya sendiri turun ke sana, ber­sama dua orang petugas bidang pengawasan hakim dan investi­gasi KY. Kami turun langsung, dan melakukan pemantauan langsung.

Mengapa persidangan pra-peradilan ini penting?
Persoalan ini terkait dengan dua institusi aparat penegak hukum (KPK-Polri) yang saling bersengketa. Tentu, ini sudah menjadi perhatian publik yang sangat besar. Bahkan, boleh dibilang, persoalan ini membuat Indonesia terkesima. Memang KY tidak memiliki urusan lang­sung dengan Kepolisian dan KPK, tetapi sebagai penegak hukum, KY bertanggung jawab untuk menyelamatkan kedua in­stitusi penegak hukum itu. Porsi kami dalam hal proses persidan­gan yang berlangsung.

Bagaimana hasil pantauan KY pada proses sidang perta­ma yang sudah berlangsung?
Kami melihat dari proses persidangan bahwa hakim yang memimpin persidangan itu cukup proporsional dan memahami hukum acara. Sudah seharusnya begitu.

Apa saja yang menjadi ukuran penilaian KY dalam proses persidangan perdana itu?
Memang persidangan pertama itu belum masuk ke materi atau substansi. Tetapi dari proses persidangan, mulai proses mem­buka persidangan, menanyakan identitas para pemohon, dan keabsahan para kuasa hukum, serta cara hakim memimpin sidang dan menanggapi interupsi pemohon, kami melihat hakim­nya cukup bagus.

Pihak KPK tidak hadir dalam sidang perdana, apa bisa dikatakan baik proses persidangan itu?
Memang, yang hadir pada persidangan pertama baru pihak pemohon yakni kuasa hukum BG (Budi Gunawan). Sedangkan pihak KPK tidak hadir. Diharapkan, pada persidangan berikutnya, kedua belah pihak bisa hadir dan hakim bisa masuk ke materi. Namun, pada proses persidangan pertama, cukup bagus hakimnya dan kredibel, serta faham hukum acara dan tata cara persidangan.

Apa ada perhatian KY yang cukup menarik dari proses persidangan pertama itu?
Hakimnya cukup jeli dan cukup bagus menjawab inter­upsi yang dilancarkan oleh kuasa hukum BG. Termasuk ketika hakim diinterupsi oleh kuasa hukum BG agar segera saja hakim memulai memeriksa materi perkara. Hakim bisa menjawab dan menerangkan serta menolak bahwa hal itu belum bisa dilakukan, sebab kedua belah pihak belum hadir, pihak KPK-nya belum hadir. Hakimnya menjelaskan tata cara persidangan dari KUHAP dan itu bagus.

Apa lagi yang menarik pada persidangan pertama?
Pihak kuasa hukum BG me­minta agar dalam waktu satu minggu itu juga persidangan harus sudah selesai, maka mereka meminta persidangan selanjutnya dilakukan pada Jumat.

Namun hakim menjelas­kan, penjadwalan persidangan memang maksimal tujuh hari dan hakim menjawab bahwa jangan sampai menyulitkan ha­kim menetapkan putusan, maka jadwal persidangan ditetapkan pada hari Senin (9/2) supaya pada hari Sabtu dan Minggu hakim bisa membuat putusan. Selanjutnya pada Senin berikut­nya lagi sidang dilakukan untuk pembacaan putusan.

Di luar persidangan, ba­gaimana?
Ada sedikit yang kurang pas, para pendukung BG masuk ke halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mencoreng wibawa hukum. Bahkan, mereka itu menekan hakim lewat orasi.

Seharusnya bagaimana para pendukung BG itu?
Seharusnya menjaga ketert­iban dan menjaga kelancaran proses persidangan yang sedang berlangsung. Harus tertib, jangan ribut sebab bisa mengganggu proses persidangan. Memang tidak ada aturan khusus yang dapat membatasi pengunjuk rasa boleh masuk atau tidak di halaman pengadilan. Tapi, kalau dari etika, ya tidak etis, harusnya polisi tahu.

Pada persidangan berikut­nya apa yang diharapkan KY?
Para pendukung BG seharusnya menjaga proses persidangan. Kami akan tetap turun langsung melaku­kan pemantauan proses persidangan sampai putusan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya