Berita

Zaenal Arifin Mochtar

Wawancara

WAWANCARA

Zaenal Arifin Mochtar: Tak Etis Jika Presiden Melantik Tersangka Sebagai Kepala Institusi Penegak Hukum

JUMAT, 06 FEBRUARI 2015 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Penggiat anti korupsi terus mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar mengambil sikap tegas dalam konflik antara Polri dan KPK.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) itu menginginkan Presiden Jokowi melaksan­akan janji kampanyenya. Antara lain para menteri dan setingkatnya harus terbebas dari berbagai skandal kasus korupsi.

Terkait hal itu, Zaenal Arifin Mochtar merasa senang mendapatberita bahwa Jokowi bakal membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) menjadi Kapolri.


Sebelumnya Ketua Tim Independen Syafi’i Maarif mengaku, Presiden telah menelepon dirinya untuk menyampaikan BG tidak jadi dilantik menjadi Kapolri.

Menanggapi hal itu, Zaenal Arifin Mochtar mengatakan, sebaiknya memang Jokowi membatalkan seorang tersangka menjadi Kapolri.

"Presiden Jokowi sebaiknya segera mengumumkan sikapnya itu untuk menghentikan konflik KPK-Polri," ujarnya.

Berikut wawancara seleng­kapnya dengan Zaenal Arifin Mochtar, Rabu (4/2);

Bagaimana Anda meman­dang konflik KPK-Polri, apa ini murni persoalan hukum?
Saya tidak melihat persoalan ini murni hukum. Sebab, sesung­guhnya saya melihat ada orang di Polri yang ribut dengan KPK. Persoalan orang Polri itu diben­turkan dengan KPK sebagai institusi.

Orang Polri itu juga meman­faatkan institusi Polri, sehingga seolah-olah terjadi benturan antar institusi Polri dengan KPK. Padahal ini bukan persoalan antar institusi.

Bila bukan persoalan antar institusi, kenapa Polri merespons dengan cepat pengaduan terhadap semua pimpinan KPK?
Itu yang saya katakan bahwa orang di Polri itu memakai institusi Polri sebagai kendaraan berhadapan dengan KPK sebagai institusi. Ini bukanlah per­soalan ketatanegaraan. Cuma dikembangkan menjadi perso­alan ketatanegaraan, persoalan politis dan persoalan pidana dan seterusnya.

Apa Anda melihat penetapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto sebagai tersangka tidak murni perso­alan hukum?
Jika sudah ada niat berhadap-hadapan dengan institusi KPK, tentu orang oknum di Polri itu mempergunakan sejumlah celah untuk melakukannya. Saya kira, harus dipisahkan, mana akar persoalannya yang benar-benar urusan hukum, mana persoalan politik, mana yang bersumber dari kepentingan orang di insti­tusi secara pribadi.

Berdasarkan keterangan Syafii Maarif, Presiden akan mem­batalkan pelantikan BG jadi Kapolri, tanggapan Anda?
Itu tindakan terbaik bila Presiden membatalkan ses­eorang yang sudah menjadi tersangka untuk duduk sebagai Kapolri. Masak Presiden melan­tik seorang tersangka sebagai Kapolri. Itu kan sudah tidak tepat bila tersangka dipaksakan menjadi pimpinan di institusi penegak hukum.

Mengapa Presiden seperti­nya gamang bertindak cepat atas persoalan ini?

Wah, kalau itu saya kurang tahu. Itu urusan Presiden kenapa beliau bersikap seperti itu. Yang bisa saya sampaikan adalah persoalan ini bukan persoalan ketatane­garaan, bukan persoalan hukum yang menjadi faktor major-nya. Kemudian dari persoalan ini ada unsur politis, unsur hukum dan unsur kepentingan lainnya yang saling berkaitan. Maka jadilah be­gitu. Sebaiknya, Presiden segera mengumumkan menolak melan­tik calon Kapolri yang telah dijadikan tersangka. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya