Berita

Gulat Medali Emas Manurung

Suap Gubernur Riau, Gulat Medali Emas Manurung Dituntut 4,5 Tahun Bui

KAMIS, 05 FEBRUARI 2015 | 12:55 WIB | LAPORAN:

Gulat Medali Emas Manurung dituntut pidana penjara selama empat tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menilai, Gulat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap Gubernur Riau 2014-2019, Annas Maamun, dengan uang sebesar USD 166,100.

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, Gulat memberikan sogokan itu supaya Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar, dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.


"Yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 (4) dan (6) Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun sebagai kepala daerah," jelas Jaksa Kresno dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2).

Jaksa menilai, perbuatan Gulat memenuhi dakwaan primer, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan, hal-hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatan, dan selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO tidak memberi contoh baik bagi masyarakat.

"Sementara hal meringankan adalah bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum," terangnya.

Gulat menyatakan, mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Melalui kuasa hukumnya, Jimmy Stephanus Mboi, Gulat juga mengajukan izin berobat di klinik KPK.

"Kami akan mempergunakan hak kami melakukan pembelaan," kata Gulat.

Ketua Majelis Hakim Supriyono mengatakan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi.[zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya