Berita

ilustrasi, Kapal Penyeberangan

X-Files

Kejagung Kebut Kasus Korupsi Proyek Kapal Penyeberangan

Satu Saksi Nongol, Satu Lagi Mangkir
SENIN, 02 FEBRUARI 2015 | 09:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung bakal meningkatkan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kapal angkut penyeberangan di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI beranggaran Rp 24 miliar.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik pun mengagenda­kan pemeriksaan saksi yang sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony TSpontana mem­beberkan, pengusutan perkara korupsi kapal penyeberangan ke Kepulauan Seribu tak dihentikan. Menurutnya, justru pengusutan kasus yang menggunakan anggaran Dishub DKI tahun anggaran 2012 dan 2013 tersebut sudah nyaris selesai.


"Berkas perkaranya sudah ham­pir tuntas," katanya, kemarin.

Diakui, sekalipun belakangan penyidik Kejagung sibuk men­gusut perkara korupsi lainnya, penanganan perkara tersebut tetap dilakoni. "Tidak ada ham­batan atau kendala yang merin­tangi penyidikan."

Diinformasikan, perkembangan penyidikan terakhir ialah, penyidik bersama-sama tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendatangi Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara. Di pelabuhan tersebut, kapal penyeberangan itu disita dan disimpan.

Kata Tony, penyidik mendampingi tim BPKP untuk menghi­tung total biaya dari pembangu­nan kapal tersebut. "Tim BPKP ingin mendapat kepastian terkait anggaran yang dipergunakan un­tuk membangun kapal tersebut," ucapnya.

Dengan kata lain, paparnya, upaya tim BPKP menghitung anggaran pembangunan kapal itu juga ditujukan membantu Kejagung da­lam menentukan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.

Atas aktivitas tersebut, lanjut dia, penyidik terpaksa membatalkan pemeriksaan terhadap saksi Yayat Sudrajat. Saksi terse­but menjabat sebagai Panitia Pengadaan Kapal Angkutan Penyeberangan Kepulauan Seribu pada Dishub DKI.

"Saksi hadir memenuhi pang­gilan penyidik akhir pekan lalu," tandasnya.

Namun, lantaran ada kegiatan mengecek barang bukti, penyidik terpaksa mengurungkan pe­meriksaan. Menurut dia, agenda pemeriksaan saksi ini akan dilakukan pada Kamis (5/2).

Diinformasikan, untuk keper­luan memeriksa saksi tersebut, penyidik sudah melayangkan su­rat panggilan. Beda halnya den­gan saksi Sukyat, staf PT Sanur Marindo Shipyard (MAS). Saksi Sukyat yang dipanggil penyidik, tutur dia, tidak datang menemui penyidik.

Alasan ketakhadiran saksi dari perusahaan pemenang lelang proyek pengadaan kapal ini, sebut Tony, tidak jelas.

"Dia tidak memberikan keterangan tentang alasan ketakhadirannya. Dia mangkir dari panggilan penyidik," urainya.

Atas hal tersebut, penyidik pun sudah melayangkan surat panggilan kedua. Rencananya, pemeriksaan Sukyat akan dilakukan pada Senin (2/2). Jika saksi tetap tidak mau hadir alias menghindari panggilan, Tony bi­lang, penyidik tidak segan-segan melakukan pemanggilan paksa.

Dia mengharapkan, dua saksi yang sudah diagendakan pemer­iksaannya tersebut kooperatif. Sebab, hal itu sangat membantu penyidik dalam menuntaskan perkara. Terlebih, masih kata Tony, penuntasan kasus ini su­dah hampir masuk tahap akhir.

Disebutkan, keterangan dua saksi itu bakal dimasukkan dalam berkas perkara lima tersangka. Lima tersangka itu, empat staf Dishub DKI, dan satu tersangka adalah rekanan alias pihak swasta.

Empat tersangka dari lingkungan Dishub DKI, tercatat sebagai pejabat pada Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI. Para ter­sangka tersebut yakni, Tri Hendro, Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan, Kamaru Zaman Budyanto, Kepala Seksi Sarana Prasarana Unit Pengelola Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, Drajad Adhyaksa, Pejabat Pembuat Komitmen, dan tersangka berinisial BU.

Sementara, satu tersangka dari pihak swasta merupakan pengu­saha kapal dari PTMAS, Amru Bentara Siregar.

Kilas Balik
Ada Tersangka Kasus Busway jadi Tersangka Kasus Kapal Penyeberangan


Kejaksaan Agung menahan Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perhubungan DKI Jakarta Drajat Adhyaksa pada Senin (12/5/).

Dia ditahan bersama dengan Ketua Panitia Lelang Setyo Tuhu akibat disangka terli­bat korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Bus Transjakarta (APTB) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013, Rp 1,5 triliun.

Drajad juga tersangka kasus pengadaan kapal penyeberangan kepulauan seribu. "Keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung saat itu, Setia Untung Arimuladi.

Dia mengatakan, penahanan terhadap Drajat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-06/F.2/Fd.1/05/2014. Adapun penahan­an Setyo merujuk Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-07/F.2/ Fd.1/05/2014. Kedua surat ter­tanggal 12 Mei 2014.

Drajat merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dan Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta.

Sementara itu, Setyo merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keduanya merupa­kan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Untung mengatakan, Dradjat dan Setyo ditahan setelah diperiksa penyidik. Setyo diperiksa terkait wewenangnya dalam menyusun rencana pemilihan penyedia barang/jasa, menetap­kan dokumen pengadaan, serta mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Setyo juga diperiksa terkait kapasitasnya menilai kualifikasi penyedia barang/jasa, evaluasi administrasi, teknis, dan harga terhadap rekanan yang melaku­kan penawaran hingga pengusu­lan calon pemenang.

Sementara itu, kata Untung, Drajat diperiksa terkait kewenangannya menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang/jasa baik spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri, penandatanganan kontrak dengan rekanan pemenang, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan dari kesepakatan kontrak, serta persetujuan untuk dilakukan pembayaran terhadap rekanan pelaksana.

Dalam kasus busway, Kejagung juga menetapkan dua tersangka, yakni bekas Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono dan pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prawoto.

Adhyaksa kini tengah menjalani sidang kasus korupsi proyek Transjakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sebelumnya, R Widyo Pramono, Jampidsus menyatakan, pihaknya juga menemukan indikasi adanya keterlibatan Udar dalam pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun ang­garan 2012. "Tentu diperiksa," tegasnya.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Pidsus, Sarjono Turin, mengatakan, dugaan mark up hampir separuhnya dari pagu anggaran tahun 2012. "Dugaan mark upnya bisa sampai sepa­ruhnya. Tapi kalau pun tidak sesuai, secara global bisa hitung total loss," imbuhnya.

Menurutnya, kapal Dishub DKI itu dipesan dari perusahaan di daerah Tegal. Berdasarkan infor­masi, proyek pengadaan kapal itu dimenangkan PTSMS yang be­ralamat di Tegal, Jawa Tengah.

Perusahaan ini menyisihkan dua perusahaan lain, yakni PTBTS dan PTMMU.

Pengawasan Lemah Jadi Celah Korupsi

Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Politisi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa menyatakan, penanganan kasus dugaan korupsi kapal penyeberangan menunjukkan adanya celah korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Hal ini idealnya diantisipasi dengan peningkatan kualitas pengawasan dalam setiap pelaksanaan proyek.

"Sebelumnya ada perkara korupsi pengadaan bus, ini pen­gadaan kapal penyeberangan. Jadi, ini menunjukkan adanya kelemahan dalam mengawasi pelaksanaan proyek," katanya.

Sinyal lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan proyek di Dishub DKI itu, sebut dia, makin terlihat manakala ada tersangka dalam kasus ini juga menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta.

Dari dua preseden itu, Desmond mengingatkan agar Kejagung tidak ragu-ragu dalam menentukan langkah hukum. "Berikan tuntutan hukum yang masimal. Supaya tersangkanya dan pelaksana proyek menjadi jera untuk memanipulasi anggaran."

Meski begitu, dia menyata­kan, penyidik Kejagung hen­daknya tidak melupakan hak-hak tersangka. Dengan kata lain, tersangka yang terjerat dalam dua perkara korupsi, tetap memiliki hak untuk mem bela diri.

Pembelaan diri tersangka, dinilai penting dalam menye­lesaikan kasus-kasus korupsi. "Jangan dinilai negatif. Itu penting agar penegakan hukum da­pat diilakukan tanpa melanggar hukum," terangnya.

Jadi, penyidik tidak boleh mengabaikan hak-hak hu­kum yang tersangka miliki. Karena, beber dia, penyidikan perkara yang profesional saat ini dibutuhkan dalam rangka meningkatkan prestasi kejak­saan dalam menangani kasus korupsi.

Koordinasi Dengan BPKP Perlu Agar Cepat Kelar

Anhar Nasution, Ketua Umum LBH Fakta

Ketua Umum LBH Fakta Anhar Nasution mengingat­kan, penguatan kejaksaan da­lam menangani perkara korupsi perlu dilakukan. Upaya ini dilaksanakan agar pengusutan kasus-kasus korupsi bisa ber­jalan dengan cepat, alias tak mandek di tengah jalan.

Dia menambahkan, sering terkendalanya pengusutan perkara korupsi di kejaksaan, um­umnya dipicu oleh audit BPKmaupun BPKP yang tak bisa selesai dalam tempo cepat. Karena itu, langkah tim BPKP dan penyidik menghitung jumlah kerugian negara secara bersama perlu didukung.

"Koordinasi intensif dua lembaga itu penting. Agar jumlah kerugian negara yang pasti dapat diperkirakan," terangnya.

Dia tak sepakat bila total kerugian negara pada proyek pengadaan kapal ini, dikat­egorikan total loss alias rugi keseluruhan.

Sebab, kata dia, dari anggaran total proyek Rp 24 miliar, panitia proyek sudah bisa menunjukkan wujud kapal yang dibeli. Meskipun, sebut­nya, kapal itu dikategorikan penyidik tidak sesuai spesi­fikasi proyek, toh kapal untuk keperluan penyeberangan di Pulau Seribu sudah ada wujud fisiknya.

"Jadi, saya kurang sepa­kat kalau dibilang total loss. Karena, ada kapal yang disita penyidik. Dari situ terlihat adanya dana yang diperguna­kan untuk keperluan proyek tersebut."

Namun, terlepas dari keya­kinannya tersebut, dia mem­inta penghitungan oleh BPKP dilakukan secara cermat. Hal itu dilaksanakan untuk keperluan mengusut pihak lain yang diduga terlibat, atau turut menyelewengkan anggaran proyek. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Trenggono Akui Pensiun Dini dari TNI Usai Ditunjuk Jadi Wakil Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 16:24

Razia Balap Liar di Pinang Ranti, Brimob cuma Amankan Satu Sepeda Motor

Senin, 08 Juni 2026 | 16:18

Tujuh Advokat Gugat Otto Hasibuan di PN Balikpapan

Senin, 08 Juni 2026 | 16:05

Silmy Karim Diperiksa Perdana KPK dengan Tangan Diborgol

Senin, 08 Juni 2026 | 16:04

Said Iqbal Merapat ke Istana, Siap Dilantik Jadi Penasihat Presiden

Senin, 08 Juni 2026 | 16:03

Wadirut Pertamina Kunjungi Kilang Balongan Pastikan Operasional Berjalan Baik

Senin, 08 Juni 2026 | 15:57

Jangan Kaget Masalah Ijasah Palsu Tidak akan Selesai

Senin, 08 Juni 2026 | 15:55

KPK Panggil 4 Swasta Kasus Gratifikasi di Lingkungan MPR

Senin, 08 Juni 2026 | 15:47

Profil Shin Tae Yong, Tangan Dingin Penakluk Jerman yang Kini Membesut Persija

Senin, 08 Juni 2026 | 15:45

Nanik S Deyang Berkebaya Biru Jelang Dilantik Jadi Kepala BGN

Senin, 08 Juni 2026 | 15:35

Selengkapnya