Berita

Bisnis

IKAPPI Dukung Mendag Larang Minimarket Jual Miras

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol cukup diapresiasi oleh DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

DPP IKAPPI memandang, selama ini pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan. Oleh karena itu,  pihaknya mengapresiasi langkah tegas dari Mendag Rachmat Gobel yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

IKAPPI akan turut membantu mensosialisasikan Permendag ini agar masyarakat luas juga mengetahui.


"Rentang waktu tiga bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan ini kami rasa sudah cukup. Tinggal bagaimana Pemda dapat menindaklanjuti peraturan tersebut di lapangan," kata Abdullah Mansuri dari DPP IKAPPI dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 30/1).

Pasca masa sosialisasi dan transisi selama tiga bulan ini berjalan, menurur Abdullah, pihaknya dengan senang hati akan turut serta mengawasi dan mengawal berjalanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, akan segera kami ambil langkah dan tindakan hukum," jelasnya.

IKAPPI, lanjut Abdullah, juga akan terus melakukan sosialisasi atas edaran Kementerian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang.

"Kami masih menemukan fakta di beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres no 112 tahun 2007 dan Permendag no 70 tahun 2013," paparnya.

Selain itu IKAPPI juga memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan atau edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan. Abdullah menambahkan, peraturan tersebut sangat membantu pedagang pasar dan pedagang kelontong atau warung rumahan bangkit dan menata diri untuk menghadapi persaingan global.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya