Berita

Bisnis

IKAPPI Dukung Mendag Larang Minimarket Jual Miras

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 15:18 WIB | LAPORAN:

Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol cukup diapresiasi oleh DPP Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI).

DPP IKAPPI memandang, selama ini pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol di minimarket sangat minim dan peredarannya cukup meresahkan. Oleh karena itu,  pihaknya mengapresiasi langkah tegas dari Mendag Rachmat Gobel yang melarang penjualan minuman beralkohol di minimarket.

IKAPPI akan turut membantu mensosialisasikan Permendag ini agar masyarakat luas juga mengetahui.


"Rentang waktu tiga bulan untuk transisi dan sosialisasi peraturan ini kami rasa sudah cukup. Tinggal bagaimana Pemda dapat menindaklanjuti peraturan tersebut di lapangan," kata Abdullah Mansuri dari DPP IKAPPI dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, sesaat lalu (Jumat, 30/1).

Pasca masa sosialisasi dan transisi selama tiga bulan ini berjalan, menurur Abdullah, pihaknya dengan senang hati akan turut serta mengawasi dan mengawal berjalanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Apabila masih ada pihak minimarket yang nakal dan melanggar peraturan tersebut, akan segera kami ambil langkah dan tindakan hukum," jelasnya.

IKAPPI, lanjut Abdullah, juga akan terus melakukan sosialisasi atas edaran Kementerian Perdagangan tentang pelarangan pendirian ritel modern di seluruh kabupaten atau kota yang belum memiliki Peraturan Daerah tentang tata ruang.

"Kami masih menemukan fakta di beberapa daerah masih ngotot mendirikan minimarket tanpa adanya kajian ekonomi dan sosial yang tertuang dalam Perpres no 112 tahun 2007 dan Permendag no 70 tahun 2013," paparnya.

Selain itu IKAPPI juga memberikan penghargaan kepada daerah-daerah yang mengeluarkan surat keputusan atau edaran tentang pelarangan minimarket 24 jam, dan pembatasan penjualan beberapa mata dagangan. Abdullah menambahkan, peraturan tersebut sangat membantu pedagang pasar dan pedagang kelontong atau warung rumahan bangkit dan menata diri untuk menghadapi persaingan global.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

DPR Dukung Pasutri Gugat Aturan Kuota Internet Hangus ke MK

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:51

Partai Masyumi: Integritas Lemah Suburkan Politik Ijon

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:28

Celios Usulkan Efisiensi Cegah APBN 2026 Babak Belur

Jumat, 02 Januari 2026 | 23:09

Turkmenistan Legalkan Kripto Demi Sokong Ekonomi

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:39

Indonesia Kehilangan Peradaban

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:18

Presiden Prabowo Diminta Masifkan Pendidikan Anti Suap

Jumat, 02 Januari 2026 | 22:11

Jalan dan Jembatan Nasional di 3 Provinsi Sumatera Rampung 100 Persen

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:55

Demokrat: Diam Terhadap Fitnah Bisa Dianggap Pembenaran

Jumat, 02 Januari 2026 | 21:42

China Hentikan One Child Policy, Kini Kejar Angka Kelahiran

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:44

Ide Koalisi Permanen Pernah Gagal di Era Jokowi

Jumat, 02 Januari 2026 | 20:22

Selengkapnya