Berita

said didu/net

Said Didu: PMN untuk BUMN Untung Bila Gunakan Kriteria Obyektif

JUMAT, 30 JANUARI 2015 | 05:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemberian Penyertaan Modal negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan perubahan mekanisme sebagian pembiayaan pembangunan dari belanja langsung menjadi pemberian modal ke BUMN.

"Dan BUMN lah yang melaksanakan pembangunan," kata Sekretaris Kementerian BUMN 2005-2010, Muhammad Said Didu, kepada Kantor Berita Politik beberapa saat lalu (Jumat, 30/1).

Pernyataan Said Didu ini terkait dengan rencana pemerintah menyuntikkan modal sebesar Rp 48,01 triliun kepada 35 BUMN. Menurut Said, ada lima kuntungan perubahan mekanisme sebagian pembiayaan tersebut.


Pertama secara neraca pemerintah. Katanya, jika pembiayaan pembangunan dilakukan melalui PMN dapat dikatakan pemerintah "tidak mengeluarkan" dana karena hanya beralih menjadi asset negara di BUMN.

Kedua, meningkatkan "daya beli" yaitu dengan memberikan PMN maka BUMN bisa meminjam sekitar 70 persen dari perbankan untuk menambah kemampuan belanja menjadi tiga kali dari dana yg diberikan. Ketiga, secara langsung program pembangunan sudah menjadi tahun jamak karena dengan modal yang ada maka BUMN bisa melakukan pembangunan secara berlanjut.

Keempat, lanjutnya, mengembangkan kemampuan dan kapsitas BUMN. Dan kelima, menigkatkan laba, pajak, dan dividen BUMN.

Said Didu menambahkan, kelima tujuan tersebut bisa terjadi jika kriteria pemberian PMN dikaji secara obyektif dengan kriteria obyektif. Kriteria itu adalah rasio kenaikan daya beli APBN; rasio dampak eksternalitas; rasio peningkatan kapasitas kemampuan BUMN; rasio peningkatan asset dan proporsi saham; dan rasio dampak fiskal. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya