Berita

Jimly Asshiddiqie

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: Kita Ingin Tunjukkan Kepada Publik Kalau Tim ini Dibentuk Untuk Memperkuat KPK

RABU, 28 JANUARI 2015 | 10:17 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie meyakinkan publik bahwa KPKtidak akan dibubarkan meski semua pimpinannya dihabisi.

"Ekstrimnya begini, kalau tiba-tiba tiga orang meninggal bareng, masak harus menyalah­kan Tuhan. Apa KPK dibubar­kan kalau yang hidup tinggal satu orang. Tentu tidak kan. KPK tetap jalan," kata Jimly Asshiddiqie kepada Rakyat Merdeka memberikan perumpamaan.

Bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku saat bertemu Presiden Jokowi, Minggu (25/1) malam, sudah disinggung agar KPK tetap jalan. Jimly beserta delapan tokoh lainnya, diminta Jokowi bergabung dalam Tim Independen Negarawan untuk menyelesaikan kemelut KPK Vs Polri.


"Kita ingin menunjukkan kepada publik, dibentuknya Tim ini justru memperkuat KPK," tegasnya, kemarin.

Inilah wawancara lengkapdengan Jimly Asshiddiqie;

Apa KPK bisa bekerja kalau seandainya pimpinannya ting­gal satu orang?
Bisa, bisa, kan institusi harus dibedakan dengan orangnya. Walaupun cuma satu orang atau dua orang, nggak ada masalah.

Bagaimana mengambil keputusan secara kolektif kole­gial jika tinggal satu orang?
Kolektif itu artinya tidak individu, tidak sendiri. Kan insti­tusinya nggak bubar. Kolektif itu maksudnya jangan sendiri-sendiri, bukan jangan sendiri.

Artinya tetap bisa mengam­bil keputusan meski pimpinan KPK tinggal satu orang?
Kenapa tidak. Boleh saja. Kan dia masih ada deputi, ada penyidik. Apalagi penyidiknya bekerja secara independen. Yang ke pengadilan pun cukup peny­idiknya, penuntutnya. Keputusan pimpinan KPK tetap sah meskip­un tinggal satu orang.

Bagaimana kalau semua pimpinan dijerat hukum?
Kan sama kalau Presiden atau Wakil Presiden meninggal, harus ada pengganti. Kalau memang belum ada aturannya, dalam keadaan darurat Presiden boleh ambil alih masalahnya, lalu dibuat keputusan.

Bisa saja diangkat orang baru untuk memimpin KPK dengan menyimpang dari ketentuan-ke­tentuan yang normal. Pokoknya harus ada kesinambungan antara fungsi kelembagaan negara itu.

Apa yang Anda sampaikan kepada Presiden saat pertemuan itu?
Kita kasih masukan saja.

Masukan seperti apa?
Masing-masing kita kasih masukan yang independen saja. Bahkan ada juga yang beda-beda pendapat.

Beda pendapat dalam hal apa?
Maksudnya masing-masing bicara. Belum ada kesimpulan dari pendapat-pendapat itu.

Apa inti yang disampaikan?
Intinya ya harus segera diselesaikan (polemik KPK dengan Polri).

Solusi dari Anda saat per­temuan itu apa?
Ya nanti. Itu akan menjadi hasil kerja tim.

Berapa lama masa kerja tim ini?
Belum tahu. Kita tunggu dulu Keppres-nya.

Ada yang menduga ini bagian dari skenario pembuba­ran KPK. Apa betul begitu?
Banyak yang khawatir begitu. Tapi nanti kan kita tenangkan. Kita mau memperkuat KPK maupun Polri supaya meny­ingkirkan keraguan seakan-akan ada upaya membubarkan atau memperlemah. Kita ingin menunjukkan kepada publik dibentuknya tim ini justru mem­perkuat KPK.

Kapan tim mulai bekerja?
Tim ini kan belum resmi, kare­na belum ada Keppres-nya. Kita tunggu dulu. Yang jelas, Presiden merespons dengan cepat masalah ini dengan menghim­pun orang-orang independen yang bisa membantu mereko­mendasikan solusi. Makanya dipanggillah kami.

Ada usulan Undang-Undang KPK direvisi untuk menin­gkatkan imunitas pimpinan KPK. Apa Anda setuju?
Itu boleh. Itu ide yang baik. Tapi itu untuk akan datang. Nggak bisa untuk menyelesai­kan kasus sekarang. Saat ini kita mengatasi masalah dulu, agar fokus. Tidak boleh membikin norma baru untuk mengatasi masalah saat ini.

Memangnya kenapa?
Norma baru itu baru bisa ber­laku setelah ditetapkan. Tidak mengikat untuk kasus sebel­umnya.

Imunitas dalam bentuk apa yang layak diberikan kepada pimpinan KPK?
Jangan sampai dikriminalisa­si. Artinya, tidak boleh dijadikan tersangka selama menjabat men­jadi pimpinan KPK supaya tidak disalahgunakan orang. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya