Berita

Komjen Anang Iskandar

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Anang Iskandar: Hukuman Mati Akan Efektif Kalau Eksekusinya Tidak Kelamaan

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga hari setelah enam gembong narkoba dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (21/1), meloloskan Teng Huang Hui dan Hermanto dari tuntutan hukuman mati.

­Menurut majelis hakim, tidak ada yang berhak menen­tukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan alasan itu, kedua ter­dakwa kasus narkoba tersebut hanya dihukum seumur hidup.


Apa reaksi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Anang Iskandar atas putusan majelis hakim tersebut? "Kan tidak harus semua dihukum mati, tergantung putusan hakim," ujar Anang Iskandar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/1).

Berikut kutipan selengkap­nya;

Anda setuju hukuman mati?
Setuju.

Apa semua gembong narko­ba layak dihukum mati?
Itu kan ada di fakta persidan­gan, bukan di saya. Kalau di fakta persidangan, jaksa dan hakim sudah mengatakan pantas dihukum mati, tok (ketuk palu). Saya setuju.

Kalau hukuman seumur hidup?
Kalau hakim menilai pantas seumur hidup atau pantas 20 tahun, saya setuju. Itu semua tergantung hakim.

Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan gembong narkoba dari hukuman mati, ini bagaimana?
Sudah bagus.

Kok bagus, apa alasan Anda?

Undang-undang menyatakan, hukuman minimal empat tahun, maksimal hukuman mati. Hakim disuruh memilih sesuai fakta persidangan.

Bagaimana pandangan Anda terkait efektifitas huku­man mati?
Hukuman mati akan efektif bila memenuhi tiga syarat. Pertama, harus kontinyu dilakukan. Jangan tahun ini sudah enam dieksekusi mati, habis itu berhenti.

Kedua, durasinya jangan la­ma-lama antara putusan hakim dengan eksekusi. Setelah ada kekuatan hukum tetap, langsung dieksekusi.

Ketiga, moralitas penegakan hukumnya harus diperbaiki. Moralitasnya harus baik, Kalau tidak baik akan membuat efek jera tidak efektif.

Apa ada kendala regulasi yang dihadapi BNN?
Regulasinya cukup bagus. Ini sudah paling up to date dan mengikuti kebijakan global. Hanya saja implementasinya belum banyak dipahami.

Maksudnya?
Pengguna narkoba dan masyarakat masih menganggap sebagai kriminal. Padahal dia kriminal dan orang sakit, seh­ingga hukuman yang paling pas adalah hukuman rehabilitasi.

Ada arahan khusus dari Presiden Jokowi untuk penan­ganan narkotika?
Ya, bagaimana cara menangani persoalan narkoba. Pak Presiden mempersilakan mengambil lang­kah-langkahnya.

Konkretnya seperti apa?
Rehabilitasi.

Berapa banyak yang akan direhabilitasi?
Sekitar 100 ribu penyalah­guna.

Masyarakat dilibatkan?
Tentu, kita ajak masyarakat terlibat.

Apa yang akan dilakukan BNN untuk membuat efek jera, khususnya bandar narkoba?
Bandar narkoba harus dihu­kum keras, hartanya dirampas untuk negara.

Perangkat hukum apa yang Anda pakai?
Undang-Undang Pidana Tindak Pencucian Uang. Kalau ko­rupsi yang menanganinya KPK, kalau narkoba itu BNN.

Bagaimana BNN membeda­kan pengguna dan pengedar?
Kalau dia membawa barang bukti jumlah kecil untuk kepentin­gan diri sendiri, itu pengguna.

Kalau gitaris Padi yang baru tertangkap, itu masuk kategori mana?
Dia hanya membawa sejumlah kecil, untuk dirinya sendiri, itu peng­guna. Berarti dia harus direhabilitasi.

Data BNN saat ini, mayoritas pengguna narkoba itu dari ka­langan mana?

Sebanyak 70 persen itu dari kel­ompok masyarakat usia produktif, khususnya pekerja. Sedangkan sisanya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

IPW Dinilai Tidak Netral soal Evaluasi Pelaku Tambang Nikel

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:47

Megawati Kirim Bunga Buat HUT Gerindra sebagai Tanda Persahabatan

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:33

Tiga Petinggi PN Depok dan Dua Pimpinan PT Karabha Digdaya Resmi jadi Tersangka

Jumat, 06 Februari 2026 | 23:13

Reaksi Menkeu Purbaya Ada Anak Buah Punya Safe House Barang Korupsi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:37

Gerindra Sebar Bibit Pohon Simbol Keberlanjutan Perjuangan

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:25

Gus Yusuf Kembali ke Dunia Pesantren Usai Mundur dari PKB

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:15

Bahlil Siap Direshuffle Prabowo Asal Ada Syaratnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:12

Dasco Jaga Kenegarawanan Prabowo dari Ambisi Jokowi

Jumat, 06 Februari 2026 | 22:05

PDIP Tak Masalah PAN dan PKB Dukung Prabowo Dua Periode

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:53

KPK Dikabarkan Sudah Tetapkan 5 Tersangka OTT Depok

Jumat, 06 Februari 2026 | 21:29

Selengkapnya