Berita

Komjen Anang Iskandar

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Anang Iskandar: Hukuman Mati Akan Efektif Kalau Eksekusinya Tidak Kelamaan

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga hari setelah enam gembong narkoba dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (21/1), meloloskan Teng Huang Hui dan Hermanto dari tuntutan hukuman mati.

­Menurut majelis hakim, tidak ada yang berhak menen­tukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan alasan itu, kedua ter­dakwa kasus narkoba tersebut hanya dihukum seumur hidup.


Apa reaksi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Anang Iskandar atas putusan majelis hakim tersebut? "Kan tidak harus semua dihukum mati, tergantung putusan hakim," ujar Anang Iskandar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/1).

Berikut kutipan selengkap­nya;

Anda setuju hukuman mati?
Setuju.

Apa semua gembong narko­ba layak dihukum mati?
Itu kan ada di fakta persidan­gan, bukan di saya. Kalau di fakta persidangan, jaksa dan hakim sudah mengatakan pantas dihukum mati, tok (ketuk palu). Saya setuju.

Kalau hukuman seumur hidup?
Kalau hakim menilai pantas seumur hidup atau pantas 20 tahun, saya setuju. Itu semua tergantung hakim.

Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan gembong narkoba dari hukuman mati, ini bagaimana?
Sudah bagus.

Kok bagus, apa alasan Anda?

Undang-undang menyatakan, hukuman minimal empat tahun, maksimal hukuman mati. Hakim disuruh memilih sesuai fakta persidangan.

Bagaimana pandangan Anda terkait efektifitas huku­man mati?
Hukuman mati akan efektif bila memenuhi tiga syarat. Pertama, harus kontinyu dilakukan. Jangan tahun ini sudah enam dieksekusi mati, habis itu berhenti.

Kedua, durasinya jangan la­ma-lama antara putusan hakim dengan eksekusi. Setelah ada kekuatan hukum tetap, langsung dieksekusi.

Ketiga, moralitas penegakan hukumnya harus diperbaiki. Moralitasnya harus baik, Kalau tidak baik akan membuat efek jera tidak efektif.

Apa ada kendala regulasi yang dihadapi BNN?
Regulasinya cukup bagus. Ini sudah paling up to date dan mengikuti kebijakan global. Hanya saja implementasinya belum banyak dipahami.

Maksudnya?
Pengguna narkoba dan masyarakat masih menganggap sebagai kriminal. Padahal dia kriminal dan orang sakit, seh­ingga hukuman yang paling pas adalah hukuman rehabilitasi.

Ada arahan khusus dari Presiden Jokowi untuk penan­ganan narkotika?
Ya, bagaimana cara menangani persoalan narkoba. Pak Presiden mempersilakan mengambil lang­kah-langkahnya.

Konkretnya seperti apa?
Rehabilitasi.

Berapa banyak yang akan direhabilitasi?
Sekitar 100 ribu penyalah­guna.

Masyarakat dilibatkan?
Tentu, kita ajak masyarakat terlibat.

Apa yang akan dilakukan BNN untuk membuat efek jera, khususnya bandar narkoba?
Bandar narkoba harus dihu­kum keras, hartanya dirampas untuk negara.

Perangkat hukum apa yang Anda pakai?
Undang-Undang Pidana Tindak Pencucian Uang. Kalau ko­rupsi yang menanganinya KPK, kalau narkoba itu BNN.

Bagaimana BNN membeda­kan pengguna dan pengedar?
Kalau dia membawa barang bukti jumlah kecil untuk kepentin­gan diri sendiri, itu pengguna.

Kalau gitaris Padi yang baru tertangkap, itu masuk kategori mana?
Dia hanya membawa sejumlah kecil, untuk dirinya sendiri, itu peng­guna. Berarti dia harus direhabilitasi.

Data BNN saat ini, mayoritas pengguna narkoba itu dari ka­langan mana?

Sebanyak 70 persen itu dari kel­ompok masyarakat usia produktif, khususnya pekerja. Sedangkan sisanya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya