Berita

Komjen Anang Iskandar

Wawancara

WAWANCARA

Komjen Anang Iskandar: Hukuman Mati Akan Efektif Kalau Eksekusinya Tidak Kelamaan

SENIN, 26 JANUARI 2015 | 10:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Tiga hari setelah enam gembong narkoba dieksekusi mati, Pengadilan Negeri Cibinong, Rabu (21/1), meloloskan Teng Huang Hui dan Hermanto dari tuntutan hukuman mati.

­Menurut majelis hakim, tidak ada yang berhak menen­tukan hidup dan mati seseorang selain Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan alasan itu, kedua ter­dakwa kasus narkoba tersebut hanya dihukum seumur hidup.


Apa reaksi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Dr Anang Iskandar atas putusan majelis hakim tersebut? "Kan tidak harus semua dihukum mati, tergantung putusan hakim," ujar Anang Iskandar kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/1).

Berikut kutipan selengkap­nya;

Anda setuju hukuman mati?
Setuju.

Apa semua gembong narko­ba layak dihukum mati?
Itu kan ada di fakta persidan­gan, bukan di saya. Kalau di fakta persidangan, jaksa dan hakim sudah mengatakan pantas dihukum mati, tok (ketuk palu). Saya setuju.

Kalau hukuman seumur hidup?
Kalau hakim menilai pantas seumur hidup atau pantas 20 tahun, saya setuju. Itu semua tergantung hakim.

Pengadilan Negeri Cibinong membebaskan gembong narkoba dari hukuman mati, ini bagaimana?
Sudah bagus.

Kok bagus, apa alasan Anda?

Undang-undang menyatakan, hukuman minimal empat tahun, maksimal hukuman mati. Hakim disuruh memilih sesuai fakta persidangan.

Bagaimana pandangan Anda terkait efektifitas huku­man mati?
Hukuman mati akan efektif bila memenuhi tiga syarat. Pertama, harus kontinyu dilakukan. Jangan tahun ini sudah enam dieksekusi mati, habis itu berhenti.

Kedua, durasinya jangan la­ma-lama antara putusan hakim dengan eksekusi. Setelah ada kekuatan hukum tetap, langsung dieksekusi.

Ketiga, moralitas penegakan hukumnya harus diperbaiki. Moralitasnya harus baik, Kalau tidak baik akan membuat efek jera tidak efektif.

Apa ada kendala regulasi yang dihadapi BNN?
Regulasinya cukup bagus. Ini sudah paling up to date dan mengikuti kebijakan global. Hanya saja implementasinya belum banyak dipahami.

Maksudnya?
Pengguna narkoba dan masyarakat masih menganggap sebagai kriminal. Padahal dia kriminal dan orang sakit, seh­ingga hukuman yang paling pas adalah hukuman rehabilitasi.

Ada arahan khusus dari Presiden Jokowi untuk penan­ganan narkotika?
Ya, bagaimana cara menangani persoalan narkoba. Pak Presiden mempersilakan mengambil lang­kah-langkahnya.

Konkretnya seperti apa?
Rehabilitasi.

Berapa banyak yang akan direhabilitasi?
Sekitar 100 ribu penyalah­guna.

Masyarakat dilibatkan?
Tentu, kita ajak masyarakat terlibat.

Apa yang akan dilakukan BNN untuk membuat efek jera, khususnya bandar narkoba?
Bandar narkoba harus dihu­kum keras, hartanya dirampas untuk negara.

Perangkat hukum apa yang Anda pakai?
Undang-Undang Pidana Tindak Pencucian Uang. Kalau ko­rupsi yang menanganinya KPK, kalau narkoba itu BNN.

Bagaimana BNN membeda­kan pengguna dan pengedar?
Kalau dia membawa barang bukti jumlah kecil untuk kepentin­gan diri sendiri, itu pengguna.

Kalau gitaris Padi yang baru tertangkap, itu masuk kategori mana?
Dia hanya membawa sejumlah kecil, untuk dirinya sendiri, itu peng­guna. Berarti dia harus direhabilitasi.

Data BNN saat ini, mayoritas pengguna narkoba itu dari ka­langan mana?

Sebanyak 70 persen itu dari kel­ompok masyarakat usia produktif, khususnya pekerja. Sedangkan sisanya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya