Salah satu kuasa hukum Bambang Widjojanto (BW), Nursyahbani Katjasungkana, memastikan penangkapan terhadap kliennya adalah penangkapan paksa.
"Kami sudah bertemu dan melihat kondisi, ini merupakan pemeriksaan paksa dan penangkapan secara paksa. Pak Bambang dibawa ke kantor polisi dan langsung diperiksa sebagai tersangka. Seharusnya untuk jadi tersangka itu diperiksa 24 jam baru ditetapkan," kata Nursyahbani di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/1).
Dalam kronologi yang didapatkan pihaknya sebelum penangkapan, Bambang mengantar anak ke sekolah sekitar 06.30 WIB.
"Tapi polisi sudah banyak atur lalu lintas sehingga kendaraan Pak Bambang sampai lebih cepat di sekolah. Selesai mengantar, begitu keluar sekolah kendaraan dihentikan untuk digeledah," kata Nursyahbani.
Menurutnya, ada dua surat yang ditunjukkan aparat Bareskrim Polri ketika penangkapan. Pertama, surat geledah yang tidak diberikan ke Bambang meski sudah diminta. Surat kedua adalah surat penangkapan.
Setelah itu, kata Nursyahbani, Bambang dipaksa masuk ke dalam mobil para penangkapnya.
"Di dalam mobil, Pak Bambang menjelaskan tata cara penangkapan. Tapi di dalam mobil ada yang mengatakan 'ada plester enggak?'. Bagi kami itu teror kepada Bambang. Parahnya itu dilakukan kepada pejabat negara," katanya.
Bambang juga juga diborgol selama di perjalanan dari kawasan Depok menuju Bareskrim.
"Pak Bambang juga diborgol tapi karena masih pakai kain sarung akhirnya diborgol (tangannya) ke depan," jelasnya.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, terancam tujuh tahun pidana penjara karena dalam kasus keterangan atau kesaksian palsu dalam persidangan Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010, di Mahkamah Konstitusi.
"Dikenakan pasal 242 junto pasal 55 KUHP, di mana tersangka menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang. Ancaman tujuh tahun pidana penjara," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Ronny Sompie, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, tadi pagi (Jumat, 23/1).
Bambang Widjojanto diciduk di jalan raya kawasan Depok, Jawa Barat, pada pukul 07.30 WIB, usai mengantar anaknya bersekolah.
[ald]