Sebenarnya, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa seorang pimpinan KPK dilarang bertemu oleh elit partai politik (parpol).
Demikian dikatakan Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP menjawab‎ pertanyaan apakah pimpinan KPK boleh bertemu dengan orang parpol.
"Bukan pertemuan yang diharamkan tapi substansi pertemuan itu, yang bisa diklasifikasikan ini boleh dan tidak boleh," terang Johan dalam keterangan pers di Kantor KPK Jakarta, Kamis (22/1).
Salah satu contohnya adalah komisioner KPK yang menghadiri pernikahan putra dari elit parpol.
"Jadi yang jadi poin adalah substansi pertemuan itu yang diklasifikasikan pertemuan itu haram atau halal," sambung pria yang belum lama ini mundur dari jabatan jurubicara KPK itu.
Johan juga bilang, pertemuan para komisioner dengan parpol adalah hal yang biasa dilakukan.‎ Beberapa kali, Ketua KPK juga diundang oleh parpol untuk sosialisasi.
"Bukan hanya Abraham tapi juga pak Bambang, Pandu, Pak Zul sehingga tidak dinafikan ketika ada acara sosialisasi di depan partai politik tentu akan bertemu dengan parpol," terangnya.
Soal pencalonan sebagai Wapres, menurut Johan, sah-sah saja. Kata dia, bukan hal yang haram mencalonkan Abraham Samad menjadi seorang Wakil Presiden RI.
"Jadi harus diletakkan pada proporsinya apalagi kalau sampai ada pertemuan dikait-kaitkan dengan penanganan perkara di KPK. Perlu disampaikan penangan perkara di KPK harus ada keputusan bersama untuk ditetapkan sebagai tersangka tidak hanya Abraham atau Bambang tapi pimpinan lain," terangnya.
"Mengenai upaya hukum oleh siapa saja kami hormati proses itu terhadap pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap tindakan KPK bisa melalui jalur hukum," demikian Johan Budi.
[wid]