Berita

ilustrasi/net

TRAGEDI CALON KAPOLRI

Gugatan Pra-Peradilan Mabes Polri untuk KPK Berlebihan

KAMIS, 22 JANUARI 2015 | 07:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sah-sah saja Budi Gunawan untuk mempersoalkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kejaksaan. Sebab memang terdapat ruang dalam peraturan perundang-undangan yang membuka peluang bagi Budi Gunawan untuk  menempuh upaya hukum tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik beberapa saat lalu (Kamis, 22/1).

"Kalau ada seorang warga negara tidak menerima dirinya dijadikan sebagai tersangka oleh suatu institusi penegak hukum, lalu orang tersebut mengambil langkah hukum tertentu untuk menyoal tindakan hukum dari institusi itu, maka sepanjang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, langkah hukum orang tersebut tidak perlu dipersoalkan, sebab itu menjadi hak dari yang bersangkutan," jelas Said.


Hal yang  membuat Said khawatir bukan pada soal pelaporan dua pimpinan KPK ke Kejaksaan Agung oleh seorang anggota Polri bernama Budi Gunawan. Sebab tidak ada permasalahan yang terlalu serius dalam soal ini. Permasalahan seriusnya justru ada pada tindakan institusi Polri yang mengajukan gugatan pra-peradilan kepada KPK.

"Dalam kasus BG itu kan KPK tidak menyoal institusi Polrinya, melainkan hanya menyoal perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang anggota Polri bernama BG. Antara BG sebagai seorang anggota Polri dengan Mabes Polri sebagai institusi itu kan dua hal yang berbeda. Loh kok ini BG yang disoal, tetapi malah Mabes Polri yang tidak terima?" ungkap Said.

Menurut Said, bila argumentasinya adalah karena Mabes Polri merasa berkewajiban untuk memberikan bantuan hukum kepada anggotanya yang tersangkut masalah hukum, maka menurut Polri cukup menyediakan pengacara untuk mendampingi BG mengikuti proses hukum di KPK.

"Jadi gugatan pra-peradilan Mabes Polri saya nilai agak berlebihan," demikian Said. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya