. Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras (DCL) Mahfud Suroso pernah meminta anak buahnya, Budi Margono untuk melakukan audit fiktif terkait pengeluaran ijon proyek Hambalang.
Budi yang merupakan karyawan bagian administrasi di PT DCL awalnya berkilah saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK Fitroh Rochyanto soal itu.
"Enggak tahu, waktu di ruang meeting auditor disitu, saya cuma kasih bukti pengeluaran," kilah Budi saat bersaksi dalam sidang terdakwa Machfud di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1).
Budi tak berkutik saat Jaksa Fitroh membacakan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) yang ditandatanganinya. Dalam BAP itu, tertera bahwa adanya permintaan agar neraca rugi atau laba dibuat kerugian yang besar. Proyek di UIN, serta Mekanikal Elektrikan Hambalang dimasukkan ke pengeluaran agar tampak besar.
"Iya Pak, benar. Saya disuruh sama Pak Ronny," aku Budi.
Direktur Operasional DCL, Ronny Wijaya tersenyum sinis mendengar pengakuan Budi. Kebetulan, posisi duduk Ronny bersebelahan dengan Budi.
"Saudara Ronny jangan senyum-senyum aja, bener enggak itu saudara yang nyuruh? Ini orangnya DCL loh yang dipanggil," cecar Hakim Ketua, Sinung melihat senyum Ronny.
Soal pengakuan Budi, Ronny masih tidak mengakuinya. Dia bilang, tidak pernah dilibatkan dalam audit PT DCL. Hakim Ketua Sinung pun langsung memperingatkan Ronny agar berbicara jujur. Sinung mengancam jika seorang saksi bisa menjadi terdakwa jika memang terbukti terlibat dalam kasus ini.
Tak hanya itu, Sinung juga memperingatkan hal yang sama kepada Budi. Ia kembali mengkonfirmasi siapa yang menyuruh agar auditor melaporkan kerugian yang sebenarnya tidak pernah terjadi.
"Benar Pak, yang nyuruh itu antara Pak Ronny atau Pak Mahfud," jawabnya.
Hakim Sinung kembali mempersilahkan Jaksa KPK melanjutkan pertanyaan. Jaksa Fitroh kembali mengkonfirmasi kepada Budi bahwa audit ini hanya fiktif dan tidak ada kerugian yang dialami PT DCL dalam proyek ini. "Iya Pak, benar," aku Budi lagi.
Jaksa KPK lainnya, Abdul Basir menyoroti soal kocek Rp 125 juta yang dikeluarkan PT DCL untuk pembayaran jasa audit fiktif ini. "Benar keluar Rp 125 juta untuk Yahya Novanto? Tanya Jaksa Basir yang dibenarkan Budi.
Melihat hal ini, Hakim Sinung menanyakan apakah auditor ini akan dijadikan saksi dalam persidangan. Sebab, keterangan auditor sangat diperlukan dalam mengungkap kerugian palsu PT DCL untuk menutupi ijon proyek Hambalang.
"Iya Pak, kita juga akan hadirkan," kata Jaksa Fitroh yang menjadi ketua tim penuntut umum KPK.
[rus]