Berita

hanif dhakiri/net

Menteri Hanif Dhakiri Harus Cabut Aturan Penangguhan Upah

RABU, 21 JANUARI 2015 | 08:40 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri harus mengatasi berbagai persoalan yang kini menjadi ganjalan antara serikat pekerja dengan pengusaha.

"Kementerian Tenaga Kerja harus jujur dan peka untuk bisa mencari solusi yang terbaik bagi pekerja di Indonesia," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia), Mirah Sumirat, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 21/1).

Sumirah mengingatkan bahwa tuga pokok Kementerian Tenaga Kerja adalah memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja akan hak untuk hidup layak dan jaminan pekerjaan yang berkeadilan, termasuk di dalamnya adalah hak kebebasan berserikat. Karena itu, Menteri Tenaga Kerja harus memprioritaskan berbagai kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan pekerja.


Antara lain, jelas Mirah, merevisi berbagai peraturan ketenagakerjaan di bidang pengupahan, yaitu merevisi Permenakertrans No.13/2012 tentang Kebutuhan Hidup Layak dengan menambah komponen KHL menjadi minimal 84 komponen. Sebab faktanya 60 komponen KHL yang ada saat ini masih belum memperhitungkan berbagai kebutuhan hidup sehari-hari dari pekerja.

Mirah Sumirat juga meminta dicabutnya Permenakertrans No.231/2004 tentang kebijakan penangguhan upah karena berdasarkan pengalaman, Permenakertrans tersebut banyak dipakai oleh perusahaan untuk tidak membayarkan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Banyak perusahaan yang sebetulnya mampu, namun masih membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku," demikian Mirah. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya