Berita

ilustrasi/net

Ini Beberapa Persolan yang Masih Membelit UU Pilkada

RABU, 21 JANUARI 2015 | 08:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Meski patut disyukuri, penetapan UU Pilkada masih menyisakan banyak persoalan yang memerlukan penyelesaian masalah secara cepat. Sebab dalam waktu dekat akan diselenggarakan Pilkada di banyak daerah.

Persoalan pertama, kata Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, terkait dengan pengujian Perpu Pilkada yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Kemungkinan MK akan memutus perkara itu dalam beberapa waktu kedepan.

"Apabila Putusan MK menyatakan Perpu Pilkada inkonstitusional, maka tentu akan memunculkan permasalahan hukum baru disitu. Bagaimana mungkin UU Pilkada yang berasal dari RUU yang inkonstitusional akan dijadikan sebagai dasar hukum Pilkada?" ungkap Said kepada Kantor Berita Politik beberapa saat lalu (Rabu, 21/1).


Menurut Said, kalau MK menyatakan Perppu Pilkada tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau permohonan pengujian Perppu dianggap tidak relevan lagi diadili oleh MK karena Perppu tersebut sudah berganti baju menjadi UU, misalnya, maka persoalan pertama ini selesai dengan sendirinya.

Persoalan kedua, lanjut Said, adalah terkait dengan posisi KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pilkada. Hal ini sebetulnya masih rawan dipermasalahkan secara hukum, karena telah ada Putusan MK Nomor 97/2014 yang menyatakan bahwa Pilkada bukanlah pemilihan umum.
Karena Pilkada bukan lagi termasuk dalam rezim Pemilu, lanjut Said, sehingga MK menyatakan lembaganya tidak berwenang lagi memutus perkara perselisihan hasil Pilkada.

"Maka pertanyaannya kemudian adalah, apakah KPU dan pengawas pemilihan umum dapat dikatakan konstitusional menjadi penyelenggara dari suatu pemilihan yang bukan pemilihan umum?," urai Said.

"Artinya, apabila UU Pilkada disoal ke MK, lalu MK menyatakan KPU dan Bawaslu tidak berwenang menyelenggarakan Pilkada, lantas bagaimana nasib penyelenggaraan Pilkada nantinya? Apakah penyelenggaraan dan hasil Pilkada itu dapat dikatakan sah?" sambung Said.

Ketiga, masih kata Said, masih adanya permasalahan yang terkait dengan teknis dan penyelesaian hasil Pilkada. Misalnya, soal kepala daerah yang tidak lagi dipilih secara paket.

"Disitu kan masih memunculkan perdebatan dari aspek polik dan hukumnya. Lalu soal mekanisme uji publik yang belum clear format dan efektifitasnya. Belum lagi soal penentuan lembaga mana yang akan mengadili hasil Pilkada. Itu kan masih belum jelas," demikian Said. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya