Berita

ferry mursyidan baldan/net

Politik

BPN Minta Bantuan PPAT Benahi Administrasi Tanah

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 18:34 WIB | LAPORAN:

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menerbitkan surat keputusan (SK) terhadap 377 pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Rata-rata para PPAT itu belum memiliki SK antara 3-5 tahun.

"Semangat kami, PPAT punya wilayah kerja yang jelas setelah mendapatkan SK," kata Menteri ATR/BPN, Ferry Mursyidan Baldan saat memberikan pembekalan teknis pertanahan dan penyerahan SK Pengangkatan sebagai PPAT di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (20/1).

Ferry menjelaskan bahwa kementeriannya juga sedang menyiapkan mekanisme evaluasi bagi PPAT yang akan dimulai tahun depan. "Evaluasi ini nantinya diikuti pemberian penghargaan bagi PPAT terbaik di seluruh Indonesia.


Setidaknya, Kementerian ATR/BPN akan memberikan penghargaan bagi 10 PPAT terbaik di Indonesia.  "Ini sebagai upaya meningkatkan layanan PPAT bagi masyarakat," katanya.

BPN pun sedang menyiapkan rencana membuat counter khusus untuk masyarakat yang ingin mengurus tanah pada hari libur. Ferry berharap ke depan PPAT menjadi salah satu ujung tombak Kementerian ATR/BPN dalam merapikan administrasi pertanahan.

"Kami ingin tegaskan bahwa kementerian ini melihat lahan sebagai karunia Tuhan. Hadirnya kementerian ini tentu menegaskan bahwa tanah harus dikelola secara benar supaya mendapat kegunaan bagi masyarakat," jelas Ferry.

Ferry menginginkan ke depan tak ada lagi konflik yang bersumber dari perebutan tanah. "Harapan kami PPAT bisa membantu kami mewujudkan hal itu," ujarnya.

Salah satu notaris yang mendapatkan SK, Sabriyah, mengatakan keputusan menteri sangat memudahkannya untuk melakukan kerja-kerja sebagai PPAT. Selama ini, menurutnya, banyak kebijakan yang tak sinkron di lapangan. Salah satunya adalah kebijakan yang mensyaratkan setiap notaris harus bisa membuat 100 akta tanah dalam kurun tiga tahun untuk bisa mendapatkan surat keputusan pengangkatan sebagai notaris.

Ia juga mengaku kesulitan untuk mendapatkan daerah untuk berpraktik. Sebelumnya, ada pemberlakuan daerah kosong dan daerah penuh. PPAT tak bisa berpraktik di daerah penuh. "Sekarang, Menteri Ferry memutuskan untuk menghapuskan perbedaan daerah itu," ujarnya.

Ia berharap ke depan Kementerian Agraria menjadi mitra yang baik bagi notaris. "BPN harus membuat kebijakan yang melihat dari segala aspek, terutama kendala-kendala di lapangan," ujar notaris yang bekerja di wilayah Jakarta Timur itu.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya