Berita

Hukum

Kasus Innospec, Eks Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina Diperiksa

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 12:35 WIB | LAPORAN:

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di kasus dugaan korupsi impor tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, untuk hari ini penyidik rencananya memeriksa mantan Deputi Direktur Pengelolaan Pertamina, Dwi Kushartoyo.

"Dia diperiksa untuk tersangka Direktur PT Soegih Interjaya, WSL (Willy Sebastian Liem)," terang Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (20/1).


Selain Dwi, penyidik juga rencananya memeriksa Direktur Octel Global, Herwanto Wibowo. Sama seperti Dwi, dia juga akan diperiksa untuk tersangka Willy Sebastian Liem.

WSL ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Dia disangka memberi sesuatu kepada pejabat di Pertamina yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dengan maksud supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.

Atas perbuatannya, WSL dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.

Sementara, SAM ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Dia diduga menerima pemberian terkait pengadaan atau impor TEL dari pihak swasta. Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Sekedar diketahui, pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.

Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda 25 ribu Poundsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta dolar AS.[wid]


 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya