Berita

budi gunawan/net

Hukum

KPK Benarkan Ada Penyitaan Dokumen Komjen BG

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 10:00 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) yang menjerat Kepala Lemdikpol Polri Komjen Pol Budi Gunawan.

Sebelum menjerat Komjen BG, KPK bahkan sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen yang bertalian dengan gratifikasi Kapolri terpilih tersebut.

"Setahu saya memang ada penyitaan berbagai dokumen," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Selasa (20/1).


Walau begitu, pria yang biasa disapa BW ini belum mau mengelaborasi lebih lanjut dokumen apa yang telah disita itu. Termasuk, apakah dokumen tersebut merupakan catatan perbankan yang berkaitan dengan transaksi keuangan Komjen BG.

"Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan," jelas dia.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain juga mengatakan hal yang sama. Tapi, lagi-lagi dia juga belum mau membuka dokumen tersebut.

"Memang ada penyitaan. Tapi itu pekerjaan penyidik. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini," terang Zul terpisah.

KPK diketahui telah mulai proses penyidikan terkait perkara yang menjerat calon Kapolri itu. Tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.

Adapun Komjen BG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Komjen BG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya