Berita

budi gunawan/net

Hukum

KPK Benarkan Ada Penyitaan Dokumen Komjen BG

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 10:00 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam penanganan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji (gratifikasi) yang menjerat Kepala Lemdikpol Polri Komjen Pol Budi Gunawan.

Sebelum menjerat Komjen BG, KPK bahkan sudah melakukan penyitaan berbagai dokumen yang bertalian dengan gratifikasi Kapolri terpilih tersebut.

"Setahu saya memang ada penyitaan berbagai dokumen," terang Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto melalui pesan singkatnya, Selasa (20/1).


Walau begitu, pria yang biasa disapa BW ini belum mau mengelaborasi lebih lanjut dokumen apa yang telah disita itu. Termasuk, apakah dokumen tersebut merupakan catatan perbankan yang berkaitan dengan transaksi keuangan Komjen BG.

"Mesti dicek, apakah itu menyangkut dokumen seperti yang ditanyakan," jelas dia.

Wakil Ketua KPK, Zulkarnain juga mengatakan hal yang sama. Tapi, lagi-lagi dia juga belum mau membuka dokumen tersebut.

"Memang ada penyitaan. Tapi itu pekerjaan penyidik. Biar saja penyidik bekerja dulu, biar bisa fokus terhadap penyidikan kasus ini," terang Zul terpisah.

KPK diketahui telah mulai proses penyidikan terkait perkara yang menjerat calon Kapolri itu. Tiga orang saksi telah dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.

Adapun Komjen BG telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. Komjen BG disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31/1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya