Berita

ILUSTRASI/NET

PBHI: Eksekusi Mati Bertentangan dengan UUD 1945

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 09:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba dapat dinilai sebagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights), karena eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan harkat manusia.
 
"Pemerintahan Joko Widodo tidak boleh berpegang semata-mata pada kedaulatan negara terhadap pertanyaan komunitas internasional, termasuk pemerintah Brasil dan Belanda," kata Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).

Suryadi mengatakan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik melalui legislasi UU 12/2005. Dalam Pasal 6 Ayat 1 ICCPR, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap orang, wajib dilindungi oleh hukum. Sebelumnya, negara RI juga sudah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui legislasi UU No. 5/1998.


"UU ini jelas menentang hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan harkat manusia," ungkap Suryadi.
 
Kedua, lanjut Suryadi, eksekusi hukuman mati juga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 hasil perubahan. Sebelumnya, eksekusi ini melawan Pasal 9 Ayat 1 UU No. 39/1999. Dengan itu, keputusan kejaksaan dan pemerintah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun UU. Seharusnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan peringatan yang diajukan oleh sejumlah LSM untuk membatalkan eksekusi hukuman mati.

"Bahkan seharusnya mereka berpegang pada konstitusi serta UU yang memerintahkan dipertahankannya hak untuk hidup. Karena pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini melanggar hak untuk hidup, hak yang tidak dapat dipulihkan lagi," demikian Suryadi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya