ILUSTRASI/NET
ILUSTRASI/NET
"Pemerintahan Joko Widodo tidak boleh berpegang semata-mata pada kedaulatan negara terhadap pertanyaan komunitas internasional, termasuk pemerintah Brasil dan Belanda," kata Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).
Suryadi mengatakan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik melalui legislasi UU 12/2005. Dalam Pasal 6 Ayat 1 ICCPR, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap orang, wajib dilindungi oleh hukum. Sebelumnya, negara RI juga sudah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui legislasi UU No. 5/1998.
Populer
Sabtu, 25 April 2026 | 15:43
Sabtu, 25 April 2026 | 02:37
Sabtu, 25 April 2026 | 05:15
Kamis, 23 April 2026 | 12:34
Minggu, 26 April 2026 | 11:05
Kamis, 23 April 2026 | 01:30
Senin, 27 April 2026 | 03:59
UPDATE
Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02
Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28
Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20
Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01
Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42
Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19
Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00
Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32
Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06