Berita

ILUSTRASI/NET

PBHI: Eksekusi Mati Bertentangan dengan UUD 1945

SELASA, 20 JANUARI 2015 | 09:14 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Eksekusi mati terhadap terpidana mati kasus narkoba dapat dinilai sebagai pelanggaran hak-hak manusia yang berat (gross violation of human rights), karena eksekusi hukuman mati merupakan hukuman yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan harkat manusia.
 
"Pemerintahan Joko Widodo tidak boleh berpegang semata-mata pada kedaulatan negara terhadap pertanyaan komunitas internasional, termasuk pemerintah Brasil dan Belanda," kata Sekretaris Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Suryadi Radjab, dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 20/1).

Suryadi mengatakan bahwa Indonesia sudah meratifikasi Kovenan International Hak-hak Sipil dan Politik melalui legislasi UU 12/2005. Dalam Pasal 6 Ayat 1 ICCPR, hak untuk hidup adalah hak yang melekat pada setiap orang, wajib dilindungi oleh hukum. Sebelumnya, negara RI juga sudah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia melalui legislasi UU No. 5/1998.


"UU ini jelas menentang hukuman yang kejam dan tidak manusiawi atau merendahkan harkat manusia," ungkap Suryadi.
 
Kedua, lanjut Suryadi, eksekusi hukuman mati juga bertentangan dengan Pasal 28A UUD 1945 hasil perubahan. Sebelumnya, eksekusi ini melawan Pasal 9 Ayat 1 UU No. 39/1999. Dengan itu, keputusan kejaksaan dan pemerintah seharusnya tidak boleh bertentangan dengan konstitusi maupun UU. Seharusnya, Jaksa Agung HM Prasetyo dan Presiden Joko Widodo mempertimbangkan peringatan yang diajukan oleh sejumlah LSM untuk membatalkan eksekusi hukuman mati.

"Bahkan seharusnya mereka berpegang pada konstitusi serta UU yang memerintahkan dipertahankannya hak untuk hidup. Karena pelaksanaan eksekusi hukuman mati ini melanggar hak untuk hidup, hak yang tidak dapat dipulihkan lagi," demikian Suryadi. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya