Setelah hampir dua tahun mandek, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menggarap lagi perkara kasus dugaan korupsi impor tetraethyl lead (TEL) yang terkait dengan PT Pertamina tahun 2004-2005.
Tak tanggung-tanggung, dua tersangka di kasus itu langsung diperiksa penyidik. Mereka diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka di kasus itu. Tersangka pertama yakni, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem (WSL).
"WSL Diperiksa sebagai tersangka," jelas Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (19/1).
Sementara tersangka kedua, yakni mantan Direktu Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmomartoyo.
"Diperiksa juga sebagai tersangka," tandas Priharsa.
WSL ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012 silam. Dia disangka memberi sesuatu kepada pejabat di Pertamina yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dengan maksud supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.
Atas perbuatannya, WSL. Dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, pasal 13 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor). PT Soegih Interjaya sendiri diketahui merupakan agen utama perusahaan minyak asal Inggris, Innospec, Ltd.
Sementara, SAM ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Dia diduga menerima pemberian terkait pengadaan atau impor TEL dari pihak swasta‎. Atas perbuatannya, SAM dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau pasal 11 UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Sekedar diketahui, pada 5 Agustus 2010 silam, The Securities and Exchange Comisssion, yaitu penegak hukum Amerika Serikat menyatakan Innospec bersalah karena menyuap pejabat Indonesia untuk menghalangi pelarangan bahan pembuat bensin bertimbal.
Selain itu, Petinggi Innospec, David Turner juga telah dijatuhi hukuman dengan membayar denda‎ 25 ribu poudnsterling. Dan sebelumnya, sidang pengadilan Southwark Crown, Inggris, menghukum Innospec dengan denda 12,7 juta. dolar AS.
[wid]