Berita

Muradi/net

Hukum

Pengangkatan Plt Kapolri Lemah Secara Hukum

SENIN, 19 JANUARI 2015 | 03:52 WIB | LAPORAN:

Penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri memiliki dasar hukum yang lemah.

"Dari unsur politik dan hukum, dua-duanya tidak terpenuhi karena presiden melewati dua langkah yang harusnya diambil," kata pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi dalam sebuah diskuasi di Jakarta, Minggu (18/1).

Muradi menganggap seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan empat keputusan presiden yakni keputusan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, keputusan memberhentikan sementara Budi, dan keputusan menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas.


Saat ini, presiden hanya menerbitkan keppres pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin. Di dalam pasal 11 ayat 5 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden bisa menunjuk pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya disetujui oleh DPR.

"Maka harusnya Komjen Budi Gunawan dilantik, kemudian dinon-aktifkan sementara, dua jam atau 2 hari diberhentikan baru diberhentikan sementara. Jadi unsur hukum bahwa keadaan mendesak terpenuhi, politik juga terpenuhi," demikian Muradi.

Sebagaimana yang diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan dua buah keputusan, pertama keppres pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua yakni keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya