Berita

Muradi/net

Hukum

Pengangkatan Plt Kapolri Lemah Secara Hukum

SENIN, 19 JANUARI 2015 | 03:52 WIB | LAPORAN:

Penunjukan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri memiliki dasar hukum yang lemah.

"Dari unsur politik dan hukum, dua-duanya tidak terpenuhi karena presiden melewati dua langkah yang harusnya diambil," kata pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjajaran Bandung, Muradi dalam sebuah diskuasi di Jakarta, Minggu (18/1).

Muradi menganggap seharusnya Presiden Jokowi mengeluarkan empat keputusan presiden yakni keputusan memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri, keputusan melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri, keputusan memberhentikan sementara Budi, dan keputusan menunjuk Badrodin sebagai pelaksana tugas.


Saat ini, presiden hanya menerbitkan keppres pemberhentian Sutarman dan penunjukan Badrodin. Di dalam pasal 11 ayat 5 UU 2/2002 tentang Kepolisian RI disebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden bisa menunjuk pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya disetujui oleh DPR.

"Maka harusnya Komjen Budi Gunawan dilantik, kemudian dinon-aktifkan sementara, dua jam atau 2 hari diberhentikan baru diberhentikan sementara. Jadi unsur hukum bahwa keadaan mendesak terpenuhi, politik juga terpenuhi," demikian Muradi.

Sebagaimana yang diberitakan, Presiden Jokowi menerbitkan dua buah keputusan, pertama keppres pemberhentian Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan kedua yakni keppres penunjukan Komjen Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas Kapolri. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya