Berita

Hukum

Inilah Fatwa Baru MUI Soal Hukuman Kasus Narkoba

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 08:11 WIB

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh menyatakan, keputusan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba juga telah diputuskan dalam fatwa MUI.

Dia menuturkan, pada 30 Desember 2014, dalam rapat pleno MUI, telah ditetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, Bandar, dan pengedar narkoba.

"Tapi fatwa ini berbeda dari fatwa MU Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa yang kemarin itu, berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba," kata Asrorun di Jakarta.


Asrorun pun menjabarkan, dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Di antaranya memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta'zir.

Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan, ta'zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri atau pemerintah.

Selain itu, lanjut Asrorun, produsen, bandar, dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras. Karena itu, negara dapat menjatuhkan hukuman ta'zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi.

"Ini demi kepentingan kemaslahatan yang lebih besar dan juga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba," lanjutnya.
      
Selain itu, Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.

"Karena bagaimanapun, meski sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan tetap berdoa atau melakukan hal yang salah," paparnya.
     
Karena itu, Asrorun berharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh.

"Kami meminta pada Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, serta berani mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba," imbuhnya seperti dilansir dari JPNN.[wid] 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya