Berita

Hukum

Inilah Fatwa Baru MUI Soal Hukuman Kasus Narkoba

MINGGU, 18 JANUARI 2015 | 08:11 WIB

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Soleh menyatakan, keputusan pemerintah untuk mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba juga telah diputuskan dalam fatwa MUI.

Dia menuturkan, pada 30 Desember 2014, dalam rapat pleno MUI, telah ditetapkan fatwa baru tentang hukuman bagi produsen, Bandar, dan pengedar narkoba.

"Tapi fatwa ini berbeda dari fatwa MU Nomor 10/munas VII/MUI/14/2005 tentang hukuman mati dalam tindak pidana tertentu. Fatwa yang kemarin itu, berkaitan dengan hukuman bagi produsen, bandar, dan pengedar narkoba," kata Asrorun di Jakarta.


Asrorun pun menjabarkan, dalam fatwa tersebut dijelaskan beberapa hal. Di antaranya memproduksi, mengedarkan, dan mengonsumsi narkoba hukumnya haram dan merupakan jarimah atau tindak pidana yang wajib dikenakan hukuman had dan juga ta'zir.

Had adalah ketentuan hukum yang sudah ditetapkan jenis dan kadarnya di dalam hukum Islam. Sedangkan, ta'zir merupakan jenis hukuman yang dikenal di dalam fikih Islam, tetapi jenis dan kadarnya diserahkan kepada kebijakan ulil amri atau pemerintah.

Selain itu, lanjut Asrorun, produsen, bandar, dan pengedar narkoba wajib diberi hukuman sangat berat karena dampak buruk narkoba jauh lebih besar dibanding khamar atau minuman keras. Karena itu, negara dapat menjatuhkan hukuman ta'zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi.

"Ini demi kepentingan kemaslahatan yang lebih besar dan juga ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi produsen, pengedar, dan bandar narkoba," lanjutnya.
      
Selain itu, Asrorun menjelaskan bahwa dalam fatwa tersebut disebutkan penegak hukum yang terlibat dalam peredaran narkoba, wajib mendapat hukuman yang berlipat. Sementara bagi korban narkoba, MUI menyarankan rehabilitasi harus diintegrasikan dengan pertaubatan.

"Karena bagaimanapun, meski sebagai korban penyalahgunaan narkoba, yang bersangkutan tetap berdoa atau melakukan hal yang salah," paparnya.
     
Karena itu, Asrorun berharap ke depan pemerintah bisa lebih tegas memberlakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan menyeluruh.

"Kami meminta pada Presiden RI untuk menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba, serta berani mengeluarkan instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap pencegahan dan pemberantasan narkoba," imbuhnya seperti dilansir dari JPNN.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya