Berita

net

Dunia

Blogger Penghina Islam Ditunda Terima Hukuman Cambuk Babak Dua

SABTU, 17 JANUARI 2015 | 15:54 WIB | LAPORAN: SHOFFA A FAJRIYAH

Seorang blogger penghina agama tertunda menerima hukuman cambuk karena kondisi kesehatannya yang buruk.

Raef Badawi, blogger Arab Saudi, dituduh perbuatan menghin aIslam lewat media internet pada Juni tahun 2012 silam. Sejak itu ia mendekam di balik jeruji besi. Raef Badawi sehari-sehari adalah penulis dan aktivis serta pencipta situs Saudi Liberal.

Pada September 2014, pria usia 30 tahun itu divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah 1.000 kali cambukan. Ia juga dicap murtad oleh pengadilan.


Setiap hari Jumat, ia diharuskan menjalani hukuman 50 kali cambukan. Hukuman berat ini akan ia terima sepanjang 20 minggu.

50 cambukan pertama telah ia terima pada Jumat lalu (9/1) di luar sebuah masjid di kota Laut Merah.

Istrinya, Ensaf Haidar, yang mendapat suaka dari pemerintah Kanada, mengungkapkan bahwa luka-luka sang suami belum sembuh akibat cambukan sebelumnya.

"Dokter penjara melihat kesehatan Badawi tidak memungkinkan menjalani hukuman cambuk hari ini. Luka-luka yang disebabkan oleh cambukan pekan lalu tidak memungkinkannya dicambuk lagi. Tapi mungkin akan kembali berlanjut Jumat depan (23/1)," kata sang istri kepada AFP, kemarin (Jumat, 16/1).

Sejauh ini dukungan untuk pembebasan Badawi dilakukan oleh organisasi-organisasi internasional di berbagai negara. Menurut mereka, hukuman untuk Badawi terlalu berat hanya karena ia menulis "sesuatu" di internet.

Badawi sendiri pernah membela dirinya dengan menyatakan bahwa ia seorang Muslim. Tapi menurut dia, setiap orang berhak memiliki pilihan untuk "percaya atau tidak percaya". [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya