Berita

Hukum

3 Saksi Korupsi ESDM Ini Diperpanjang Cegah ke Luar Negeri

JUMAT, 16 JANUARI 2015 | 21:13 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga saksi ke Direktorat Jenderal (dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pencegahan tiga saksi itu terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekjen ESDM Waryono Karno.

Tiga orang yang diperpanjang pencegahannya yakni karyawan CV Callista Bintang Persada Poppy Dinianova, Direktur Ilex Muskindo Jasni, dan karyawan swasta bernama Teuku Bahagia. Ketiga orang itu diperpanjang pencegahannya sejak 15 Januari 2015 untuk kurun waktu enam bulan ke depan.


"Terkait penyidikan perkara TPK Kegiatan Sosialisasi, Sepeda Sehat, dan Perawatan Gedung Kantor SESDM dengan tersangka WK, KPK meminta perpanjangan cegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak 15 Januari 2015 untuk saksi-saksi atas nama Poppy Dinianova (Karyawan CV Callista Bintang Persada), Jasni (Direktur PT Ilex Muskindo), Teuku Bahagia (karyawan swasta)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di gedung KPK, Jumat (16/1).

Ketiga nama itu sebelumnya telah dicegah berpergian ke luar negeri sejak 18 Juli 2014. Permintaan cegah oleh KPK ke dirjen Imigrasi kemenkumham ini terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan pemeliharaan gedung kantor Sekretariat Jenderal ESDM. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan.

KPK sebelumnya telah menetapkan‎ Waryono sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran dana Kesetjenan di Kementerian ESDM pada. Waryono diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesekjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar yang terdiri dari sejumlah pengadaan barang dan jasa. Waryono diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.

Atas dugaan itu, Waryono disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya