Berita

jokowi/net

Ada Empat Alasan Mengapa Jokowi Harus Tetap Melantik Budi Gunawan

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 19:06 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Desakan publik agar Presiden Joko Widodo mengganti calon Kapolri merupakan sebuah masukan bagi pemerintah. Namun setelah DPR menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri, Jokowi mau tak mau harus menerima konsekuensi politik dengan melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri definitif.

"Ini agar wibawa lembaga kepresidenan tidak terdikte karena proses pengajuan Budi Gunawan sebagai calon kapolri telah berjalan," kata pengajar ilmu politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran Bandung, Muradi, beberapa waktu lalu (Kamis, 15/1).

Menurut Muradi, ada empat alasan mengapa Jokowi harus tetap melantik Budi Gunawan. Pertama, secara politik, Jokowi telah mengajukan nama Budi Gunawan sebelum diinterupsi dengan penetapan tersangka oleh KPK. Artinya proses itu coba digagalkan dengan menggunakan pendekatan hukum yang dipolitisasi.


"Jikapun kemudian KPK ingin terus memproses kasus ini, maka dapat dilakukan saat Budi Gunawan telah definitif menjadi Kapolri dengan syarat ada alat bukti yang sahih," ungkap Muradi.

Kedua, lanjutnya, Jokowi harus teguh dalam menentukan pilihan atas kebijakan yang dibuatnya. Artinya proses pengayaan agar tidak mengajukan nama calon Kapolri seharusnya dilakukan saat Presiden belum mengajukan nama ke DPR.

"Bila presiden tidak meneruskan hasil paripurna DPR, maka akan menjadi preseden bagi Presiden dinilai tidak memiliki keajegan pilihan atas kebijakan yang dipilihnya," ungkap Muradi.

Ketiga, masih lanjut Muradi, sebagai pemimpin, Jokowi harus secara kesatria mengambil tanggung jawab atas pilihan-pilihan yang tidak sekehendak dengan publik. Artinya dia harus siap tidak populer.

Keempat, secara legitimasi politik, pemilihan Budi Gunawan sebagai Kapolri sangat kuat legitimasinya. Karena diusulkan oleh eksekutif, disokong oleh DPR, Kompolnas serta internal Polri yang solid. Artinya Jokowi tidak ada pilihan untuk tidak melantik dan mendefinitifkan Budi Gunawan sebagai Kapolri.

"Sedangkan masalah hukumnya bisa dilanjutkan manakala KPK memiliki alat bukti yang memperkuat sangkaan tersebut," jelas Muradi.

Muradi percaya, langkah ini juga dapat memberikan stimulasi politik yang terstruktur dan sistematis tanpa mengurangi ataupun menghilangkan pendekatan penegakan hukum yang disematkan KPK pada calon kapolri pilihan Presiden Jokowi tersebut. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya