Berita

Hukum

Saksi Ahli: Dakwaan Harus Penuhi Unsur Sengaja

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan, pemilik PT Wismakarya Prasetya (WKP) menghadirkan saksi ahli, Yahya Harahap. Mantan karyawan Marimutu, Dharmadas Narayan menjadi terdakwa dalam persidangan ini

Yahya menerangkan, dalam Pasal 263 ayat 2 yang didakwakan, harus memenuhi unsur sengaja untuk memakai dan dengan sengaja untuk mempergunakan.

"Si penerima kuasa harus tahu bahwa surat tersebut adalah palsu di dalam mempergunakan, sehingga ada dampaknya dapat menimbulkan secara konkrit," ungkap dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1).  


Menurut mantan hakim ini, pemberian surat kuasa juga harus disertai penjelasan si penerima kuasa dan menjunjung tinggi itikad baik serta prinsip kehati-hatian.  Sehingga dari kehati-hatian tersebut tidak menyebabkan adanya kelalaian.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keterangan auditor keuangan bernama Heru Pramono. Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru. Pasalnya, saksi dinilai berbelit-belit dan terkesan tidak menjawab terkait hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.Nani menilai, Heru yang mengaku sebagai auditor kurang menjelaskan tentang jumlah modal dan kerugian perusahaan yang dimaksud.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu yang juga Bos PT Texmaco Group melaporkan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities pada 2012 lalu di Mabes Polri.[wid] 

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya