Berita

Hukum

Saksi Ahli: Dakwaan Harus Penuhi Unsur Sengaja

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 18:28 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan surat kuasa Marimutu Sanivasan, pemilik PT Wismakarya Prasetya (WKP) menghadirkan saksi ahli, Yahya Harahap. Mantan karyawan Marimutu, Dharmadas Narayan menjadi terdakwa dalam persidangan ini

Yahya menerangkan, dalam Pasal 263 ayat 2 yang didakwakan, harus memenuhi unsur sengaja untuk memakai dan dengan sengaja untuk mempergunakan.

"Si penerima kuasa harus tahu bahwa surat tersebut adalah palsu di dalam mempergunakan, sehingga ada dampaknya dapat menimbulkan secara konkrit," ungkap dia di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/1).  


Menurut mantan hakim ini, pemberian surat kuasa juga harus disertai penjelasan si penerima kuasa dan menjunjung tinggi itikad baik serta prinsip kehati-hatian.  Sehingga dari kehati-hatian tersebut tidak menyebabkan adanya kelalaian.

Pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan keterangan auditor keuangan bernama Heru Pramono. Dalam sidang, Ketua Hakim Nani Indrati sempat mengingatkan saksi Heru. Pasalnya, saksi dinilai berbelit-belit dan terkesan tidak menjawab terkait hasil audit yang dilakukan pada PT WKP.Nani menilai, Heru yang mengaku sebagai auditor kurang menjelaskan tentang jumlah modal dan kerugian perusahaan yang dimaksud.

Kasus ini mencuat setelah Marimutu yang juga Bos PT Texmaco Group melaporkan mantan anak buahnya, Dharmadas Narayan, lantaran diduga memalsukan tanda tangan atas surat kuasa yang diberikan untuk menjalankan aktivitas anak perusahaannya, PT WKP, yang bergerak dibidang pembangunan Gedung Perkantoran, real estate, serta menyediakan pembangkit tenaga listrik dan utilities pada 2012 lalu di Mabes Polri.[wid] 

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya