. Dengan selesainya fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan sebagai bagian dari prosedur setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat pengajuan, maka seterusnya Komisi III akan melaporkan hasil uji kelayakan ini pada paripurna DPR. Dan bila paripurna sudah tuntas, maka selanjutnya DPR menunggu keputusan Presiden.
"Keputusan Presiden itu apakah melantik saudara Budi Gunawan atau tidak melantik," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, kepada Kantor Berita Politik di Quito, Ekuador (Rabu, 15/1).
Tentu saja, lanjut Fadli, dua opsi dan keputusan Presiden ini akan memiliki konsekuensi. Dan yang pasti, secara prosedural, DPR telah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewenangannya. Dalam fit and proper test, Komisi III juga sudah mempertanyakan semua isu yang berkembang dan Budi Gunawan juga sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sensitif.
"Sekarang tinggal bagaimana Presiden sebagai
user mengambil langkah," kata Fadli, yang berada di Quito untuk memimpin delegasi parlemen Indonesia dalam Sidang Tahunan Asia Pacifik Parliamentery Forum (APPP) ke-23.
Di luar persoalan prosedur pelantikan Budi Gunawan, hal yang menjadi pertanyaan Fadli Zon adalah bagaimana sebenarnya mekanisme KPK di dalam menetapkan sesorang itu menjadi tersangka atau tidak. Dan dalam kasus Budi Gunawan, sangat kental sekali nuansa politisnya.
"Kasus yang diduga terjadi 2006, kenapa baru sekarang ini, tahun 2015 diusut. Kenapa tidak jauh-jauh hari atau setidak-tidaknya sebelum adanya pengajuan. Atau kalau memang proses ini masih berlangsung, ya setelah nanti selesai. Jangan menginterupsi proses politik yang tengah terjadi antara Presiden dan DPR," ungkap Fadli.
Fadli mengingatkan, ketentuan soseorang menjadi tersangka jangan menjadi alat politik karena ini akan merancukan proses hubungan antar lembaga juga. Dan persoalan ini perlu ditrelurusi, dalam artian bagaimana KPK menetapkan sesorang menjadi tersangka. Sebab selama ini juga, ada yang sudah menjadi tersangka selama satu tahun namun tidak ada proses selanjutnya dan tidak diapa-apakan, namun ada juga yang begitu tersangka langsung ditahan.
"Ini standar KPK sangat tidak jelas. Dan saya kira harus ada
coverside dalam mengawasi hal ini. Sebab tidak bisa ada lembaga yang kekuatannya hanya berada di bawah Tuhan," demikian Fadli.
[ysa]