Berita

fadli zon/net

Wakil Ketua DPR: Sekarang Tinggal Menanti Apakah Presiden Melantik BG atau Tidak

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 07:21 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Dengan selesainya fit and proper test calon Kapolri Budi Gunawan sebagai bagian dari prosedur setelah Presiden Joko Widodo mengirim surat pengajuan, maka seterusnya Komisi III akan melaporkan hasil uji kelayakan ini pada paripurna DPR. Dan bila paripurna sudah tuntas, maka selanjutnya DPR menunggu keputusan Presiden.

"Keputusan Presiden itu apakah melantik saudara Budi Gunawan atau tidak melantik," kata Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, kepada Kantor Berita Politik di Quito, Ekuador (Rabu, 15/1).

Tentu saja, lanjut Fadli, dua opsi dan keputusan Presiden ini akan memiliki konsekuensi. Dan yang pasti, secara prosedural, DPR telah melaksanakan apa yang sudah menjadi kewenangannya. Dalam fit and proper test, Komisi III juga sudah mempertanyakan semua isu yang berkembang dan Budi Gunawan juga sudah menjawab pertanyaan-pertanyaan yang sensitif.


"Sekarang tinggal bagaimana Presiden sebagai user mengambil langkah," kata Fadli, yang berada di Quito untuk memimpin delegasi parlemen Indonesia dalam Sidang Tahunan Asia Pacifik Parliamentery Forum (APPP) ke-23.

Di luar persoalan prosedur pelantikan Budi Gunawan, hal yang menjadi pertanyaan Fadli Zon adalah bagaimana sebenarnya mekanisme KPK di dalam menetapkan sesorang itu menjadi tersangka atau tidak. Dan dalam kasus Budi Gunawan, sangat kental sekali nuansa politisnya.

"Kasus yang diduga terjadi 2006, kenapa baru sekarang ini,  tahun 2015 diusut. Kenapa tidak jauh-jauh hari atau setidak-tidaknya sebelum adanya pengajuan. Atau kalau memang proses ini masih berlangsung, ya setelah nanti selesai. Jangan menginterupsi proses politik yang tengah terjadi antara Presiden dan DPR," ungkap Fadli.

Fadli mengingatkan, ketentuan soseorang menjadi tersangka jangan menjadi alat politik karena ini akan merancukan proses hubungan antar lembaga juga. Dan persoalan ini perlu ditrelurusi, dalam artian bagaimana KPK menetapkan sesorang menjadi tersangka. Sebab selama ini juga, ada yang sudah menjadi tersangka selama satu tahun namun tidak ada proses selanjutnya dan tidak diapa-apakan, namun ada juga yang begitu tersangka langsung ditahan.

"Ini standar KPK sangat tidak jelas. Dan saya kira harus ada coverside dalam mengawasi hal ini. Sebab tidak bisa ada lembaga yang kekuatannya hanya berada di bawah Tuhan," demikian Fadli. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Bos Exxon Prediksi Harga Minyak Bakal Lebih Meledak

Sabtu, 02 Mei 2026 | 14:21

SSMS Bagikan Dividen Rp800 Miliar dari Laba 2025

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:51

Postidar Kecam Video Diduga Pernyataan Amien Rais soal Sekkab Teddy

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:18

Bank Dunia Proyeksikan Harga Emas dan Perak Turun pada 2027

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:00

Hardiknas 2026, Komisi X DPR Ingin Pendidikan Berkualitas Merata ke Pelosok

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:37

Polda Metro Pulangkan 101 Orang yang Diamankan Saat May Day

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:30

China Minta PBB Tinjau Ulang Rencana Penarikan Pasukan UNIFIL dari Lebanon

Sabtu, 02 Mei 2026 | 12:21

Ratusan Demonstran Ditangkap dalam Aksi Hari Buruh di Turki

Sabtu, 02 Mei 2026 | 11:17

Komisi III DPR: Pemberantasan Narkoba Tak Boleh Kendor!

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:59

Yen Bergolak: Intervensi Jepang Paksa Dolar AS Rasakan Kerugian Mingguan Terburuk

Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:41

Selengkapnya