Berita

Hukum

KPK Prioritaskan Kasus Pajak BCA

KAMIS, 15 JANUARI 2015 | 00:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyidikan kasus keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) yang melibatkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Purnomo.

"Kami ingin jadikan ini prioritas. Mudah-mudahan caturwulan pertama (2015) sudah selesai," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1).

Saat ini penyidik KPK tengah menggalakkan pemeriksaan kepada saksi-saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli, untuk mengungkap kasus tersebut lebih jelas.


"Kasus HP (Hadi Purnomo), pemeriksaan saksi masih terus dilakukan, ahli juga. Dan, proses penghitungan (kerugian negara) juga sedang dilakukan," jelas Bambang.

Namun demikian, dia tidak merinci siapa saja saksi yang diminta keterangannya. Bahkan dia tidak menyinggung janji lembaganya untuk memeriksa petinggi BCA.

Hadi Purnomo belum pernah diperiksa penyidik di KPK sejak awal ia ditetapkan sebagai tersangka.Begitu pula dengan pihak-pihak dari BCA

Kasus ini bermula saat Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) pernah mengusut dugaan pengemplangan pajak yang diduga dilakukan BCA. Sumihar Petrus Tambunan selaku Direktur Pajak Penghasilan pada 2003 langsung mempelajari dokumen yang diajukan BCA sebagai keberatan pajak.

Setahun kemudian, Direktorat PPh merampungkan kajian. Hasilnya, Dirjen Pajak menolak permohonan keberatan pajak BCA mewajibkan melunasi tagihan pajak tahun 1999 sebesar Rp 5,77 triliun. Untuk pelunasannya, BCA diberi tenggat hingga 18 Juni 2004.

Kemudian, dokumen risalah tadi diserahkan ke Hadi Purnomo selaku Dirjen Pajak. Sehari sebelum tenggat BCA membayar tagihan pajaknya (17 Juli 2004), Hadi menandatangani nota dinas Dirjen Pajak yang ditujukan kepada bawahannya Direktur PPh.

Isi nota dinas ini bertolak belakang dari risalah yang dibuat Direktur PPh. Hadi justru mengintruksikan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan risalah yang awalnya "menolak" menjadi "menyetujui" keberatan.

Atas perbuatan Hadi, terjadi kerugian negara sekitar Rp 375 miliar. Atas perbuatannya, Hadi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya