Berita

Giri Suprapdiono

Hukum

Giri KPK: Bayar Penghulu Dipidana

RABU, 14 JANUARI 2015 | 16:31 WIB | LAPORAN:

. Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan aksi pemberian uang kepada penghulu termasuk tindak pidana.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono emnginformasikan bahwa sudah ada peraturan yang melarang pemberian tersebut.

"Jadi pemberian uang kepada penghulu itu pidana," jelas Giri di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (14/1).


Giri menjelaskan, penghulu sudah mendapat tunjangan dari Kementerian Agama dalam kerjanya mengesahkan pasangan yang menikah. Berbeda dengan sebelumnya, penghulu mendapatkan bayaran dari pernikahan.

"Penghulu sekarang sudah dapat honor dan uang transport yang sangat besar," katanya.

Adapun, untuk biaya pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) masyarakat cukup membayar Rp 600 ribu. Uang itu pun diperuntukan buat pencatatan dokumen nikah secara resmi dalam administrasi negara.

"Tarifnya Rp 600 ribu, 90 persen balik ke KUA," beber Giri.

Sebelumnya diketahui, Kementerian Agama telah mengeluarkan peraturan yang secara resmi mengatur soal biaya nikah dan rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Hal itu tertuang di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA Kecamatan yang ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin pada 13 Agustus 2014.

Gratifikasi sendiri diatur dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman dalam pasal itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling besar Rp 1 miliar. [sam]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya