Berita

hotasi nababan

Hukum

Kuasa Hukum Hotasi Nababan Minta Hakim Bijaksana Tanggapi PK

RABU, 14 JANUARI 2015 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (PT MNA), Hotasi D.P. Nababan, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlaku adil dan bijaksana menanggapi upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukannya.

"Kami minta hakim PK dapat bijaksana dan adil dengan adanya bukti putusan pengadilan di Amerika Serikat," kata kuasa hukum Hotasi, Juniver Girsang, saat dihubungi, Selasa (13/2).

Dia menjelaskan, terdapat bukti-bukti baru yang menguatkan bahwa Hotasi Nababan tidak bersalah dalam PK yang diajukan ke PN Jakpus pada 23 Desember 2014 lalu. Yaitu, putusan vonis pidana Pengadilan Distrik Columbia AS yang menetapkan pemilik perusahan leasing pesawat AS, Thirdstone Aircraft Leasing Group (TAC) Jon Cooper dan Alan Messner, terbukti bersalah.


Alan Messner dikenakan hukuman 12 tahun penjara pada 21 Februari 2014 dengan pengawasan 36 bulan, sementara Jon Cooper dijatuhi hukuman 18 bulan penjara pada 4 Maret 2014 dengan pengawasan 36 bulan setelah itu.

Pengadilan AS juga mewajibkan PAC mengembalikan uang sebesar US$ 1 juta kepada PT MNA.

"Kami sudah ajukan memori PK. Ada novum-novum baru yaitu keputusan pengadilan Amerika yang mengatakan bahwa Hotasi adalah korban penipuan," kata Juniver.

Menurutnya, bukti-bukti tersebut dapat memberi penjelasan kepada Mahkamah Agung bahwa Hotasi tidak pernah menyalahgunakan uang negara. Putusan perdata yang mewajibkan pemilik PAC mengembalikan uang sewa pesawat beserta bunganya juga justru menguntungkan PT MNA yang notabene perusahaan milik negara.

"Dengan fakta itu, tuduhan Hotasi menggelapkan uang negara tidak terbukti karena uang itu tidak hilang tapi diambil pemilik PAC," jelasnya.

Lebih jauh, lanjut Juniver, kliennya berharap majelis hakim PN Jakpus dapat menguatkan putusan Pengadilan Tipikor yang membebaskan Hotasi.

"Tidak terbantahkan Hotasi tidak merugikan negara, tidak melawan hukum. Serta dapat menguatkan putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor yang memutus bebas Hotasi," tegas Juniver.

Kasus ini bermula dari adanya dugaan kerugian uang negara ketika PT MNA menempatkan security deposit untuk penyewaan dua unit pesawat Boeing.

Dalam putusan MA Nomor. 417 K/Pid.Sus/2014, Hotasi dinyatakan bersalah dan melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya