RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus berani menjerat pihak-pihak lain di luar Komjen Budi Gunawan dalam perkara dugaan dugaan transaksi mecurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara.
"Dia (KPK) seharusnya tak berhenti di Budi Gunawan saja, jangan sampai penetapan tersangka ini seperti KPK menyebutkan nama-nama calon menteri yang diberi stabilo merah, lalu tak ditindak lanjuti," kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti dalam keterangan persnya, Selasa (13/1).
Bukan tanpa sebab. Kata Ray, sikap ini perlu dilakukan KPK untuk menghindari timbulnya pemikiran negatif dari masyarakat bahwa penetapan Budi Gunawan itu kepentingan politik.
"Kita berkaca pada yang sudah-sudah, calon menteri yang distabilo merah kemana? Kalau tak ada kepentingan politik, maka menteri yang distabilo merah itu harus diproses seperti rekening gendut petinggi polri ini," kata dia.
KPK secara resmi telah menetapkan calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang telah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai tersangka kasus dugaan transaksi mecurigakan atau transaksi tidak wajar dari pejabat negara. Oleh KPK, Komjen Budi disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp
Penetapan tersangka terhadap Budi itu dilakukan setelah KPK melakukan penyidikan selama setengah tahun sejak Juli 2014 lalu.Â