. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad membantah penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan bertepatan dengan penunjukannya sebagai calon Kapolri.
Samad mengatakan, penyelidikan terhadap dugaan penerimaan hadiah kepemilikan rekening gendut Kepala Lembaga Pendidikan Polri tersebut sudah dilakukan sejak lama.
"Momentum kalaupun ada ya kebetulan. Kita tidak bisa melarang untuk asumsi," kata Samad di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/1).
Menurutnya, penetapan seorang pejabat menjadi tersangka tidak dilakukan begitu saja. Melainkan ada proses penyelidikan yang panjang. Momentum penetapan status tersangka yang mengejutkan publik juga pernah dialami
Hadi poernomo persis di hari akhir masa jabatannya sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Banyak sekali yang sebenarnya hanya kebetulan semata. Tidak ada hal luar biasa," ujar Samad.
Ditambahkannya, terkait status tersangka Budi Gunawan, KPK segera menyampaikannya secara resmi kepada Presiden dan Kapolri.
KPK resmi menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan hadiah dalam penyelidikan kasus transaksi tidak wajar pejabat negara saat masih menduduki Kepala Biro Pembinaan Karir Mabes Polri dan jabatan lainnya.
Budi Gunawan yang baru ditunjuk sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Joko Widodo disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12B Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.